Jakarta, VIVA - Empat tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi dan pemufakatan jahat putusan bebas terpidana Gregorius Ronald Tannur, kembali diperiksa Kejaksaan Agung.
Hal itu dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar. Mereka adalah mantan pejabat MA (Mahkamah Agung), Zarof Ricar (ZR), kemudian eks hakim Pengadilan Negeri Surabaya Heru Hanindiyo, Erintuah Damanik, dan Mengapul.
"Hari ini pemeriksaan lanjutan tiga oknum hakim dan ZR," kata dia, Rabu, 6 November 2024.
Barang Bukti Kasus Hakim PN Surabaya Vonis Ronald Tannur
Photo :
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Kata dia, pemeriksaan terhadap keempatnya hari ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan kemarin. Harli memastikan pada pemeriksaan hari ini juga tidak ada agenda konfrontasi kepada mereka.
"Masih lanjutan saja," katanya.
Sebelumnya diberitakan, tiga eks hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti, ditahan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) di Surabaya, ditetapkan jadi tersangka terkait kasus suap.
Kemudian, pengacara Ronald yang bernama Lisa Rahmat, juga dijadikan tersangka. Setelahnya, mantan pejabat MA Zarof Ricar (ZR) pun ditetapkan jadi tersangka. Yang terbaru adalah Ibunda dari Ronald bernama Meirizka Widjaja pun turut dijadikan tersangka dalam kasus ini.
DPR Minta Kejagung Jawab Tudingan Kriminalisasi Kasus Tom Lembong
Konstruksi hukum yang dibangun Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dinilai masih sumir.
VIVA.co.id
6 November 2024