16,9 Juta Wajib Pajak Sudah Aktivasi Coretax tapi Lapor SPT Baru Setengah

3 weeks ago 18

Minggu, 29 Maret 2026 - 12:03 WIB

Jakarta, VIVA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi Coretax sebanyak 16.963.643 akun hingga tanggal 26 Maret 2026. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengungkapkan capaian pelaporan tersebut dihitung hingga akhir hari pada tanggal tersebut. Ia menyampaikan, jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 baru mencapai setengah dari total akun yang sudah mengaktivasi Coretax.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Per tanggal 26 Maret, pukul 24.00 WIB, progres pelaporan SPT Tahunan PPh tercatat 9.131.427 SPT,” ujar Inge dalam keterangan tertulis.

DJP merinci, dari total pelaporan tersebut, mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 8.196.513 SPT. Sementara itu, wajib pajak orang pribadi non-karyawan tercatat sebanyak 924.443 SPT.

Ilustrasi Pajak

Photo :

  • pexels.com/Nataliya Vaitkevich

Adapun dari kalangan badan usaha, terdapat 190.691 SPT dalam mata uang rupiah dan 138 SPT dalam mata uang dolar AS untuk tahun buku Januari hingga Desember 2025. Selain itu, untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda yang mulai melapor sejak 1 Agustus 2025, tercatat 1.621 SPT badan dalam rupiah dan 21 SPT dalam dolar AS.

Aktivasi Coretax didominasi oleh wajib pajak orang pribadi yang mencapai 15.913.271 akun. Selebihnya berasal dari wajib pajak badan sebanyak 959.703 akun, instansi pemerintah 90.442 akun, serta 227 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Meski jumlah aktivasi sudah tinggi, DJP mengingatkan wajib pajak untuk segera menunaikan kewajiban pelaporan SPT. Pemerintah bahkan memberikan kelonggaran waktu pelaporan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan batas waktu pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi akan diperpanjang hingga 30 April 2026 dari sebelumnya 31 Maret 2026. Kebijakan ini akan segera dituangkan dalam Surat Edaran resmi.

DJP juga menyediakan kemudahan melalui Coretax Form bagi wajib pajak dengan status nihil, serta panduan aktivasi akun yang dapat diakses secara mandiri. Bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100 ribu untuk orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan. (ANT)

Kantor pajak pembayar pajak lapor SPT pajak

Belum Lapor SPT? Tenang, Ditjen Pajak Hapus Denda hingga 30 April 2026

Ditjen Pajak hapus sanksi keterlambatan lapor dan bayar SPT hingga 30 April 2026. Wajib pajak tetap bisa melapor tanpa denda dalam periode relaksasi. Baca di sini

img_title

VIVA.co.id

27 Maret 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |