2 Unit HP Hasil Lelang KPK Seharga Rp59 Juta Tak Dilunasi Pemenang

3 weeks ago 7

Senin, 30 Maret 2026 - 16:04 WIB

Jakarta, VIVA – Dua unit ponsel genggam atau handphone (HP) yang terjual Rp59,7 juta dari lelang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dilunasi oleh pemenang.

"Sampai dengan batas akhir pelunasan di tanggal 25 Maret 2026, yang bersangkutan tidak melunasi sisa pembayarannya," ucap Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto kepada wartawan, Senin, 30 Maret 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mungki menerangkan, tidak adanya penebusan barang hingga massa waktu yang diberikan itu artinya uang jaminan yang sebelumnya menjadi hangus dan akan diserahkan ke negara.

"Maka dianggap wanprestasi, sehingga uang jaminan yang sudah disetor akan disetorkan ke kas negara," ucapnya.

Mungki juga mengungkapkan, bahwa dua unit HP tersebut akan dilelang pada kesempatan berikutnya.

"Sanksinya yang diatur berupa penyetoran uang jaminannya saja. Jadi uang jaminan yg sudah disetorkan hangus dan menjadi PNBP. Terhadap barangnya akan dilelang kembali pada kesempatan berikutnya," ungkapnya.

Sebelumnya, KPK melelang dua unit ponsel genggam hasil rampasan korupsi yang terjual dengan harga fantastis yakni Rp59 juta.

Dua unit handphone merek Oppo itu dilelang oleh KPK dengan harga limit Rp73.000.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto menjelaskan, bahwa terjualnya barang tersebut dengan harga tinggi lantaran adanya anomali yang ikut dalam pelelangan tersebut.

"Memang ada anomali terkait dengan tingginya nilai pemenang lelang," katanya, Senin, 16 Maret 2026.

Mungki menuturkan, bukan merupakan hal yang pertama, bahwa sebelumnya barang rampasan hasil korupsi ini juga pernah ada menawar dengan harga yang tinggi yakni batik.

Saat itu, batik sutra dengan nilai limit Rp5.000 mampu terjual dengan harga Rp2,5 juta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Baju kemeja batik sutra dengan nila limit Rp5.000, dan ada pemenang dengan nilai Rp5 juta. Pemenang lelang waktu itu wanprestasi, tidak melunasi sisa biaya lelangnya, sehingga dilelang ulang dan akhirnya lelang berikutnya laku di harga Rp2,5 juta dan dilunasi oleh pemenang lelang," jelasnya.

tvOnenews.com/Aldi Herlanda

Ilustrasi Gedung KPK

KPK Minta Pejabat Segera Lapor Harta Kekayaannya Secara Jujur dan Lengkap

KPK mengingatkan penyelenggara negara atau wajib lapor untuk menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2025.

img_title

VIVA.co.id

30 Maret 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |