5 Fakta Kecelakaan Truk Fuso di Slipi Hingga Sebabkan 2 Orang meninggal Dunia

3 hours ago 2

Selasa, 26 November 2024 - 14:25 WIB

Jakarta, VIVA – Kecelakaan truk kembali terjadi, kali ini truk Fuso menabrak sejumlah kendaraan di Perempatan Slipi, Jakarta Barat pada jam sibuk pagi hari, Selasa 26 November 2024.

Informasi tersebut pertama kali disiarkan oleh akun media sosial resmi X @TMCPoldaMetro, truk melaju dari arah Grogol menuju Palmerah dan dilaporkan kehilangan kendali saat mendekati lampu merah

1. Kecelakaan Pada Pagi Hari

Berdasarkan keterangan TMC Polda Metro, kejadian itu terjadi pada pagi hari di jam-jam sibuk, tepatnya pada pukul 07.00 WIB.

Tepat di lampu merah perempatan Slipi, beberapa kendaraan sedang menunggu lampu merah, namun sopir truk tidak mampu mengendalikan laju truk hingga menabrak sejumlah kendaraan.

2. Sopir Truk Mengantuk

Berdasarkan laporan sementara, penyebab kecelakaan di Slipi disebabkan dari truk Fuso yang mengalami gangguan rem.

"Sebuah truk tronton mengalami gangguan rem," tulis informasi dari akun media sosial TMC Polda Metro Jaya

Namun setelah dilakukan pengecekan fungsi rem oleh pihak kepolisian, hasilnya fungsi rem dalam keadaan normal.

"Tadi sudah saya tanyakan, untuk sementara ini pengakuan sopir dia mengantuk, Jadi dia menerobos lampu merah dalam kondisi mengantuk," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, Selasa 16 November 2024 dikutip tvOne.

"Bukan (rem blong), rem blong sudah kita cek fungsi dan berfungsi," tambah Latif.

3. Tabrak Delapan Kendaraan

Akibat kecelakaan itu, delapan kendaraan yang terdiri dari 6 sepeda motor dan 2 mobil mengalami kerusakan.

4. Dua Orang Meninggal Dunia, Empat Luka

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menjelaskan data sementara korban meninggal dunia 2 orang dan 3 orang luka dengan rincian 2 orang luka berat dan 1 orang luka ringan.

5. Truk langgar Jam Operasional

Masih kata Kombes Pol Latif Usman, truk yang melintas di perempatan lampu merah Slipi, Jakarta Barat saat jam sibuk itu melanggar peraturan jam operasional.

"Sopir sudah melakukan pelanggaran berawal dari pembatasan kendaraan (truk) untuk angkutan barang berat, batasannya jam 05.00 WIB sudah tidak boleh melintas baik tol dalam kota apalagi arteri," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman.

"Nah ini tadi kejadian pukul 07.00 WIB  berarti dia sudah melanggar dari pembatasan jam tersebut," tambahnya.

Halaman Selanjutnya

"Sebuah truk tronton mengalami gangguan rem," tulis informasi dari akun media sosial TMC Polda Metro Jaya

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |