58 Orang Jadi Tersangka Terkait Kasus Porno Anak, 15 Ribu Situs Diblokir

1 week ago 7

Kamis, 14 November 2024 - 13:24 WIB

Jakarta, VIVA - Sebanyak 47 kasus penyebaran konten pornografi melibatkan anak selama rentang bulan Mei sampai November 2024, diungkap Polri. Total ada 58 orang jadi tersangka.

"Subdit Siber jajaran kewilayahan yang telah melakukan pengungkapan kasus pornografi online anak yang dimulai dari bulan Mei sampai bulan November 2024, yaitu sebanyak 47 kasus dengan 58 tersangka," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Besar Polisi Dani Kustoni pada Kamis, 14 November 2024.

Konferensi Pers Dittipidsiber Bareskrim Polri

Photo :

  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Bukan cuma membongkar puluhan kasus, Korps Bhayangkara pun telah mengajukan pemblokiran terhadap 15 ribuan situs pornografi ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). 

"Dan telah melakukan giat preemtif atau imbauan sebanyak 589 link kepada masyarakat," katanya.

Dirinya mengimbau kepada para orang tua supaya lebih waspada dan rutin mengedukasi, serta memantau kegiatan anaknya di media sosial. Para orang tua pun diminta membangun komunikasi yang baik dengan buah hati mereka.

"Kemudian, tentunya menanamkan nilai-nilai moral dan agama yang baik kepada anak-anak kita sehingga dapat terhindar dari ajakan untuk terjerumus, khususnya di dalam prostitusi online yang menyasar anak-anak di media sosial," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, kasus pornografi dugaan eksploitasi anak dalam bentuk penyebaran secara online lewat website bokep.cfd, berhasil diungkap Polri.

Wakil Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Besar Polisi Dani Kustoni menyebut, tersangka berinisial OS ditangkap di Desa Mekarsari, Pangandaran, Jawa Barat. Dia juga mengelola puluhan domain website pornografi lain.

“Tersangka bekerja sehari-hari sebagai tenaga honorer di desa yang bertugas menjadi admin dan sekaligus mengelola website milik desa,” kata dia pada Rabu, 13 November 2024.

Dia mengatakan, website pornografi dan puluhan domain lain yang dikelola tersangka adalah situs penyebaran video pornografi secara online dengan kategori dewasa dan anak-anak mulai tahun 2015.

Halaman Selanjutnya

Sebelumnya diberitakan, kasus pornografi dugaan eksploitasi anak dalam bentuk penyebaran secara online lewat website bokep.cfd, berhasil diungkap Polri.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |