Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah bersama dua orang lainnya sebagai tersangka. Rohidin terseret kasus pemeradan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
KPK berhasil menyita uang sebanyak Rp7 miliar dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Bengkulu yang menjaring Rohidin. Selain Rohidin, dua tersangka lainnya yakni Sekertaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri dan ajudan Rohidin Mersyah, Evriansyah alias Anca.
"KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan. KPK selanjutnya menetapkan 3 orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Minggu malam, 24 November 2024.
Photo :
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Alex menjelaskan dari OTT di Bengkulu, pihaknya berhasil menyita uang Rp7 miliar. Uang tersebut diduga hasil dari hasil rasuah dari Rohidin Mersyah.
"Total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total sekitar 7 miliar dalam dalam mata uang Rupiah, Dolar Amerika (USD), dan Dolar Singapura (SGD)," kata Alex.
Alex mengatakan awalnya KPK mendapatkan informasi pada Jumat 22 November 2024 akan ada penerimaan sejumlah uang. KPK kemudian langsung menuju Bengkulu pada Sabtu 23 November 2024.
Dari OTT, KPK berhasil mengamankan sebanyak 8 orang. Selanjutnya, KPK menemukan uang di beberapa tempat berbeda ketika rampung melakukan pemeriksaan kepada pihak yang diamankan.
Delapan pihak yang diamankan awal yakni SR, SF, SD, FEP, IF, TS, RM, dan EV. "Tim KPK juga mengamankan uang dan barang di sejumlah tempat," kata Alex.
Pertama, KPK berhasil menemukan uang sebanyak Rp 32,5 juta (Rp32.550.000) pada mobil SD. Setelah itu, penyidik mengamankan uang sebanyak Rp Rp120 juta (Rp120.000.000) di rumah FEP.
"Uang tunai sejumlah Rp370 juta (Rp370.000.000) pada mobil saudara RM, serta catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah total sekitar Rp6,5 miliar dalam mata uang Rupiah, Dolar Amerika (USD), dan Dolar Singapura (SGD) pada rumah dan mobil saudara EV," tutur Alex.
KPK Tahan Gubernur Bengkulu
KPK resmi menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka terkait kasus korupsi. Dia ditahan setelah KPK melakukan OTT di Bengkulu pada Sabtu 23 November 2024.
Pantauan VIVA, Rohidin terlihat digelandang mengenakan rompi orange dan tangan diborgol. Dia ditahan bersama dua tersangka lainnya.
"KPK selanjutnya akan melakukan penahanan kepada para Tersangka untuk 20 hari pertama," ujar Alex.
Rohidin bersama dua tersangka lainnya bakal ditahan terhitung sejak 24 November 2024 sampai dengan 13 Desember 2024.
Status Rohidin saat ini juga sebagai kontestan Pilgub Bengkulu 2024. Rohidin merupakan cagub petahana.
Halaman Selanjutnya
Dari OTT, KPK berhasil mengamankan sebanyak 8 orang. Selanjutnya, KPK menemukan uang di beberapa tempat berbeda ketika rampung melakukan pemeriksaan kepada pihak yang diamankan.