Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka terkait dengan kasus korupsi. Dia ditahan setelah KPK melalukan operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu pada Sabtu 23 November 2024.
Dari pantauan VIVA, Rohidin terlihat digelandang mengenakan rompi orange dan tangan diborgol. Dia ditahan bersama dua tersangka lainnya.
Rohidin tampak mengenakan peci hitam dan digelandang paling depan bersama penyidik KPK. Dua orang lainnya terlihat mengenakan rompi orange dan memakai topi abu-abu serta putih.
"KPK selanjutnya akan melakukan penahanan kepada para Tersangka untuk 20 hari pertama," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Minggu 24 November 2024 malam.
KPK Terapkan Borgol Tahanan
Photo :
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Gubernur Bengkulu Rohidin bersama dua tersangka lainnya bakal ditahan terhitung sejak 24 November 2024 sampai dengan 13 Desember 2024. "Penahanan dilakukan di Rutan cabang KPK," kata Alex.
KPK menjerat para tersangka karena melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.
Diketahui, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan atau OTT di wilayah Bengkulu. Operasi tangkap tangan itu terjadi pada Sabtu malam, 23 November 2024 malam.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan ada delapan orang yang diamankan terkait dengan OTT di Bengkulu. Dia menyebut 8 orang yang diamankan itu berasal dari jajaran Pemerintah Daerah Bengkulu.
"Sampai dengan saat ini, sudah ada 8 orang di jajaran Pemerintah Daerah Propinsi Bengkulu yang sudah diamankan oleh KPK," kata Tessa Mahardhika, Minggu 24 November 2024.
Halaman Selanjutnya
Diketahui, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan atau OTT di wilayah Bengkulu. Operasi tangkap tangan itu terjadi pada Sabtu malam, 23 November 2024 malam.