Kalsel, VIVA – Dinamika politik dalam perhelatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kota Banjarbaru sebagai Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), antara pasangan calon (paslon) Wali kota dan Wakil Wali kota Banjarbaru nomor urut 1, Hj Erna Lisa Halaby-Wartono melawan paslon nomor urut 2, H M Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah kembali memasuki babak baru.
Pasalnya, setelah terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum (Kpt KPU) nomor 1774 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota yang ditandatangani Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, pada tanggal 23 November 2024 kemarin.
Ilustrasi pilkada serentak 2024
Photo :
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Pasangan calon (paslon) Wali kota dan Wakil Wali kota Banjarbaru nomor urut 1, Hj Erna Lisa Halaby dan Wartono, secara otomatis dipastikan memenangkan kompetisi tersebut.
Hal itu dikarenakan dalam Kpt KPU nomor 1774, hanya menyebutkan tentang Ketua KPPS jika menemukan surat suara pemilihan yang dicoblos pada satu kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, foto, atau nama pasangan calon yang dibatalkan karena adanya rekomendasi Bawaslu atau putusan lembaga peradilan, suara pada surat suara tersebut dinyatakan tidak sah.
Bukan menjadi milik kotak kosong atau paslon Aditya-Said Abdullah yang telah didiskualifikasi oleh KPU Kota Banjarbaru.
"Dalam surat resmi KPU RI yang kami terima, tak ada pencetakan ulang surat suara. Tetap dipakai surat suara yang ada," ucap Ketua KPU Provinsi Kalsel, Andi Tenri Sompa, Minggu, 24 November 2024.
Andi menegaskan bahwa jika terdapat paslon yang dibatalkan atau didiskualifikasi atas rekomendasi Bawaslu maka suara yang didapatkan otomatis tidak sah.
"Hal ini harus diketahui oleh masyarakat umum. Terlebih untuk pemilik hak suara di Kota Banjarbaru," ujarnya.
Lebih lanjut Andi juga mengatakan, pihaknya akan menjadikan Kpt KPU tersebut sebagai acuan dalam proses perhitungan suara nantinya.
"Juknisnya jelas demikian, kami tentu akan menjalankan apa yang dikeluarkan oleh KPU RI," pungkasnya.
Sekadar informasi, KPU Kota Banjarbaru secara resmi melakukan diskualifikasi terhadap paslon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru nomor urut 2, H M Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah, pada tanggal 1 November 2024 lalu.
Pembatalan berdasarkan Surat Keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024 itu, secara langsung disampaikan oleh Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar.
"Menetapkan pembatalan H M Aditya Mufti Ariffin, SH MH dan Drs H Said Abdullah Msi sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru tahun 2024," ucap Ketua KPU Banjarbaru.
Halaman Selanjutnya
Andi menegaskan bahwa jika terdapat paslon yang dibatalkan atau didiskualifikasi atas rekomendasi Bawaslu maka suara yang didapatkan otomatis tidak sah.