Sumber : Lombok, VIVA – Agus disabilitas atau yang dikenal juga Agus Buntung mengajukan permohonan pengalihan status tahanan dari tahanan Rutan ke tahanan rumah. Permohonan tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya pada sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis, 16 Januari 2025. Kuasa hukum Agus, Ainuddin, mengatakan kondisi Rutan tempat Agus ditahan tidak sesuai dengan apa yang diberitakan selama ini. Hak-hak kliennya sebagai penyandang disabilitas dinilai tidak terpenuhi. “Berdasarkan apa yang dirasakan Agus tidak sesuai yang diberitakan. Bahwa kamar bersih, blok khusus disabilitas ternyata dicampur, tidak ada pendamping profesional juga,” ujarnya. Photo : Rutan tersebut kata Ainuddin tidak memiliki pendamping profesional untuk membantu keseharian Agus. Hanya tahanan pendamping (Tamping) yang ditugaskan membantu pegawai Lapas. “Tidak ada pendamping profesional. Ternyata tamping semacam narapidana tapi diperbantukan,” ujarnya. Dengan alasan tersebut, Ainuddin mengajukan permohonan pengalihan status tahanan ke majelis hakim. “Semoga bisa dilihat, dipandang sebagai bagian hak asasi terlepas putusan hakim nantinya,” katanya. Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Lalu Muhammad Sandi Iramaya mengatakan dikabulkan atau tidaknya permohonan Agus menjadi hak majelis hakim nantinya. “Terdakwa mengajukan permohonan pengalihan. Itu hak terdakwa. Dikabulkan atau tidak wewenang dari majelis hakim. Pertimbangannya bagaimana nanti majelis hakim,” katanya. Sandi menjelaskan bahwa Agus merasa tidak nyaman saat berada di Rutan, sehingga mengajukan permohonan pengalihan tahanan. “Menurut terdakwa merasa tidak nyaman dengan kondisi Rutan dan butuh pengalihan,” ujarnya. Halaman Selanjutnya “Semoga bisa dilihat, dipandang sebagai bagian hak asasi terlepas putusan hakim nantinya,” katanya.
Berita Terkait
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
KPK menjadwalkan pemanggilan kepada dua orang saksi dalam kasus korupsi suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI dengan tersangka Hasto Kristiyanto
Bupati Situbondo, Karna Suswandi, dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, terkait dengan kasus dugaan korupsi, pengelolaan dana PEN.
Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv meminta dilakukan proses hukum apabila ditemukan pelanggaran hukum terhadap pemasangan pagar bambu sepanjang 30,16 Km di Pantai Tangerang.
Terdakwa kasus persetubuhan dan pelecehan seksual, IWAS alias Agus disabilitas mengaku mendapat ancaman selama menjadi tahanan titipan kejaksaan di Rutan Lombok Barat NTB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pertemuan dengan Mahkamah Agung (MA) pada Rabu, 15 Januari 2025 kemarin. KPK puji kepatuhan pejabat MA lapor LHKPN.
Terpopuler
Oknum TNI AL berinisial A (23) terungkap membunuh wanita bernama Kesia Irena Yola Lestaluhu (20) di Pantai Saoka, Kota Sorong, Papua Barat Daya pada Minggu, 12 Januari 20
Selain penemuan mayat Brigjen Hendrawan ada pula berita terkait pengejaran Sertu Hendri jadi terpopuler Kanal News VIVA, Rabu, 15 Januari 2025.
Ibu kandung dari Agus disabilitas atau yang dikenal juga dengan Agus buntung terdakwa kasus persetubuhan dan pelecehan seksual, pingsan usai mengikuti persidangan anaknya
Selengkapnya Partner
Vivo Y100 5G hadir sebagai pilihan menarik bagi kamu yang menginginkan smartphone bergaya mewah dengan harga terjangkau. Awal tahun 2025 membawa kabar
Tiga hal ini harus benar-benar kamu perhatikan sebelum pergi berkunjung ke Kota Bekasi. Tiga hal tersebut sangat penting untuk diperhatikan lantaran...................
Temukan resep sederhana membuat Kue Mochi yang kenyal dan manis, serta kenali sejarah serta jenis-jenis Kue Mochi khas Indonesia yang menggoda selera.
Selengkapnya Isu Terkini
Agus Buntung Saat Diinterogasi oleh Petugas Soal Kasus Pelecehan Seksual