Jakarta, VIVA – Pemerintah berencana mengundur kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani mengapresiasi hal tersebut. Dia menilai, dengan kondisi saat ini bila kenaikan PPN menjadi 12 persen tetap dijalankan akan menyulitkan masyarakat.
"Jadi kami apresiasi bahwa pemerintah mendengar imbauan dari masyarakat pelaku untuk mengenai penundaan daripada PPN 12 persen. Memang kita melihat dari situasi pada saat ini memang kondisi ini akan menyulitkan kalau ini dilaksanakan saat ini," ujar Shinta di Mall Kota Kasablanka, Rabu, 27 November 2024.
Adapun terkait stimulus yang akan diberikan pemerintah kepada masyarakat kelas menengah ke bawah, pengusaha jelas Shinta akan melihat terlebih dahulu.
"Kami mau lihat dulu stimulusnya itu apa, karena kami merasa sekarang ini kan dengan kondisi seperti ini akan mempersulit dengan penambahan pembayaran PPN menjadi 12 persen, dan ini juga akan lebih menyulitkan terutama dari sektor formal, karena kan yang membayar pajak itu kan sektor formal," jelasnya.
"Jadi yang penting sekarang kami harap pemerintah mendengar karena ini sekarang kalau untuk penundaan PPN ini kan sudah imbauan dari semua ya, nggak cuma pelaku usaha tapi dari masyarakat semua masyarakat sudah memberikan pandangannya," sambungnya.
Ilustrasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 berpotensi diundur. Hal ini dikarenakan Pemerintah akan memberikan stimulus untuk masyarakat menengah ke bawah.
Adapun kebijakan kenaikan tarif PPN ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Ya hampir pasti diundur, biar dulu jalan tadi yang ini (stimulus)," ujar Luhut di Jakarta, Rabu, 27 November 2024.
Luhut mengatakan, sebelum diberlakukannya kenaikan PPN menjadi 12 persen. Pemerintah harus memberikan stimulus kepada masyarakat yang memiliki ekonomi susah. Pemerintah pun saat ini masih menghitung besaran stimulus tersebut.
"PPN 12 persen itu sebelum itu jadi, harus diberikan dulu stimulus kepada rakyat yang ekonominya susah, mungkin lagi dihitung dua bulan, tiga bulan," ujarnya.
Adapun stimulus yang akan diberikan ini berbentuk bantuan tarif listrik. Dia menyebut, alasan bantuan tidak langsung ini diberikan untuk menghindari penyalahgunaan bantuan.
"Tapi diberikan itu ke listrik. Karena kalau diberikan nanti ke rakyat takut dijudikan lagi nanti," jelasnya.
Halaman Selanjutnya
Adapun kebijakan kenaikan tarif PPN ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).