Arab Saudi, VIVA – Kabar melegakan datang dari pemerintah Arab Saudi di tengah terganggunya perjalanan udara di kawasan Timur Tengah. Otoritas Imigrasi melalui General Directorate of Passports (Jawazat) resmi mengumumkan kebijakan baru berupa perpanjangan masa berlaku visa sekaligus izin keluar tanpa denda bagi para pelancong yang terdampak.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi ribuan wisatawan dan jemaah yang tertahan akibat pembatalan penerbangan, pengalihan rute, hingga pembatasan wilayah udara di sejumlah negara Timur Tengah. Scroll untuk informasi selengkapnya!
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Visa Diperpanjang, Bisa Keluar Tanpa Denda
Dalam pernyataan resminya, Jawazat mengonfirmasi bahwa visa yang telah kedaluwarsa sejak 25 Februari 2026 kini bisa diperpanjang hingga 18 April 2026.
"Jawazat mengonfirmasi bahwa mereka telah mulai memperpanjang visa yang telah kedaluwarsa sejak 8/9/1447 H (bertepatan dengan 25 Februari 2026), berdasarkan permohonan dari para penerima manfaat. Perpanjangan ini akan berlangsung hingga 1/11/1447 H (18 April 2026), setelah pembayaran biaya yang telah ditentukan melalui platform Absher," tulis Jawazat di X, dikutip Times of India, Sabtu 29 Maret 2026.
Tak hanya itu, kebijakan ini juga memberikan opsi bagi para pelancong untuk langsung meninggalkan Arab Saudi tanpa perlu memperpanjang visa—dan tanpa dikenakan denda overstay.
Berlaku untuk Banyak Jenis Visa
Relaksasi ini berlaku untuk berbagai jenis visa, di antaranya:
- Visa Umrah
- Visa kunjungan (visit visa)
- Visa transit
- Izin keluar akhir (final exit permit)
Bagi pemegang visa yang masa berlakunya habis sejak 25 Februari 2026, kini tersedia dua pilihan: memperpanjang masa tinggal atau segera keluar dari wilayah Arab Saudi tanpa penalti.
Proses Mudah Lewat Platform Digital
Bagi yang ingin memperpanjang visa, prosesnya dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Absher setelah membayar biaya yang telah ditentukan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Sementara itu, bagi yang memilih untuk pulang, pemerintah Saudi memperbolehkan keberangkatan melalui seluruh pintu internasional—baik udara, darat, maupun laut—tanpa kewajiban membayar denda.
"Pihaknya juga menyatakan bahwa pemegang semua jenis visa kunjungan (kunjungan, umrah, transit, dan izin keluar akhir) yang telah kedaluwarsa sejak 8/9/1447 H (25 Februari 2026) dapat meninggalkan wilayah Kerajaan melalui pintu internasional tanpa perlu memperpanjang visa serta tanpa dikenakan denda atau sanksi atas keterlambatan," lanjutnya.
Halaman Selanjutnya
Ada Hotline Khusus untuk Bantuan

3 weeks ago
17



























