Arab Saudi Longgarkan Aturan Visa! Overstay Bebas Denda hingga 18 April 2026

3 weeks ago 17

Minggu, 29 Maret 2026 - 18:52 WIB

Arab Saudi, VIVA – Kabar melegakan datang dari pemerintah Arab Saudi di tengah terganggunya perjalanan udara di kawasan Timur Tengah. Otoritas Imigrasi melalui General Directorate of Passports (Jawazat) resmi mengumumkan kebijakan baru berupa perpanjangan masa berlaku visa sekaligus izin keluar tanpa denda bagi para pelancong yang terdampak.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi ribuan wisatawan dan jemaah yang tertahan akibat pembatalan penerbangan, pengalihan rute, hingga pembatasan wilayah udara di sejumlah negara Timur Tengah. Scroll untuk informasi selengkapnya!

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Visa Diperpanjang, Bisa Keluar Tanpa Denda

Dalam pernyataan resminya, Jawazat mengonfirmasi bahwa visa yang telah kedaluwarsa sejak 25 Februari 2026 kini bisa diperpanjang hingga 18 April 2026.

"Jawazat mengonfirmasi bahwa mereka telah mulai memperpanjang visa yang telah kedaluwarsa sejak 8/9/1447 H (bertepatan dengan 25 Februari 2026), berdasarkan permohonan dari para penerima manfaat. Perpanjangan ini akan berlangsung hingga 1/11/1447 H (18 April 2026), setelah pembayaran biaya yang telah ditentukan melalui platform Absher," tulis Jawazat di X, dikutip Times of India, Sabtu 29 Maret 2026. 

Tak hanya itu, kebijakan ini juga memberikan opsi bagi para pelancong untuk langsung meninggalkan Arab Saudi tanpa perlu memperpanjang visa—dan tanpa dikenakan denda overstay.

Berlaku untuk Banyak Jenis Visa

Relaksasi ini berlaku untuk berbagai jenis visa, di antaranya:

  • Visa Umrah
  • Visa kunjungan (visit visa)
  • Visa transit
  • Izin keluar akhir (final exit permit)

Bagi pemegang visa yang masa berlakunya habis sejak 25 Februari 2026, kini tersedia dua pilihan: memperpanjang masa tinggal atau segera keluar dari wilayah Arab Saudi tanpa penalti.

Proses Mudah Lewat Platform Digital

Bagi yang ingin memperpanjang visa, prosesnya dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Absher setelah membayar biaya yang telah ditentukan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, bagi yang memilih untuk pulang, pemerintah Saudi memperbolehkan keberangkatan melalui seluruh pintu internasional—baik udara, darat, maupun laut—tanpa kewajiban membayar denda.

"Pihaknya juga menyatakan bahwa pemegang semua jenis visa kunjungan (kunjungan, umrah, transit, dan izin keluar akhir) yang telah kedaluwarsa sejak 8/9/1447 H (25 Februari 2026) dapat meninggalkan wilayah Kerajaan melalui pintu internasional tanpa perlu memperpanjang visa serta tanpa dikenakan denda atau sanksi atas keterlambatan," lanjutnya.

Halaman Selanjutnya

Ada Hotline Khusus untuk Bantuan

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |