loading...
Ramdansyah, Praktisi Hukum Troya, Tifa-Roy’s Advocate. Foto: Istimewa
Ramdansyah
Praktisi Hukum Troya, Tifa-Roy’s Advocate
PEMBARUAN hukum pidana Indonesia yang mulai berlaku pada awal 2026 seharusnya menjadi tonggak peradaban—sebuah pergeseran dari legalisme kaku menuju keadilan yang lebih manusiawi. Namun, realitas praktik justru menghadirkan ironi yang sulit diabaikan. Di tengah semangat reformasi normatif, hukum tampak berjalan di tempat, bahkan tersendat oleh ketidakpastian yang seharusnya telah ditinggalkan.
Alih-alih menghadirkan kepastian, aturan baru justru membuka ruang tafsir yang kian melebar. Pada titik inilah publik mulai merasakan jarak antara hukum sebagai teks dan hukum sebagai pengalaman—antara apa yang dijanjikan dan apa yang dijalankan.
Dalam praktik sehari-hari, keadilan tidak pernah hadir secara instan. Ia tumbuh—atau justru runtuh—melalui proses yang dijalankan. Karena itu, peringatan Lon L. Fuller (1969) menjadi relevan kembali: hukum hanya bermakna jika konsisten, dapat diprediksi, dan tidak saling menegasikan.
Pandangan tersebut sejalan dengan Jorge Gallego (2023) yang menegaskan bahwa tanpa konsistensi, hukum kehilangan pijakan moralnya. Dengan kata lain, ketika prosedur mulai dinegosiasikan, yang dipertaruhkan bukan sekadar aturan, melainkan legitimasi hukum itu sendiri.
Lebih jauh, dalam kerangka empiris, Tom R. Tyler (2003) menunjukkan bahwa legitimasi hukum tidak ditentukan oleh hasil akhir perkara, melainkan oleh sejauh mana prosesnya dipersepsikan adil. Di sinilah letak persoalan mendasarnya: ketika prosedur dilanggar atau diperlakukan secara lentur, kepercayaan publik terhadap hukum pun ikut tergerus.
Kondisi tersebut semakin problematis ketika kontrol dalam proses penegakan hukum melemah. Dalam situasi demikian, prinsip primus inter pares berpotensi bergeser menjadi praktik “yang terkuat adalah yang berkuasa”. Lord Acton telah lama mengingatkan bahwa “power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely.”
Dengan demikian, dalam lanskap hukum acara yang baru, ketidaktaatan terhadap ketentuan bukan sekadar persoalan teknis. Ia justru dapat memperluas kewenangan aparat secara tidak proporsional dan membuka celah bagi erosi due process of law. Pada titik inilah peran advokat menjadi krusial—sebagai penyeimbang agar kekuasaan negara tidak berjalan tanpa batas.
Melampaui Tenggat, Melampaui Keadilan
Kerangka normatif tersebut menemukan relevansinya dalam praktik konkret. Kegamangan menjadi nyata ketika kita mencermati penegakan hukum mutakhir, khususnya dalam perkara dugaan ijazah palsu yang melibatkan dr. Tifa dan Roy Suryo.
Perkara ini tidak sekadar soal benar atau salah, melainkan tentang bagaimana proses hukum dijalankan. Ketika berkas perkara melampaui batas waktu, sementara perkara lain—seperti Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar—telah dihentikan melalui SP3, muncul pertanyaan serius mengenai konsistensi penegakan hukum.
Dari situ, publik dihadapkan pada satu pertanyaan mendasar: apakah penghentian penyidikan di Kepolisian dapat berlanjut secara logis dengan penghentian penuntutan di Kejaksaan dalam perkara yang serupa? Pertanyaan kedua, bagaimana koordinasi kedua institusi penegak hukum tidak melampaui batas waktu yang sudah ditetapkan oleh undang-undang.
















































