Bawaslu Lampung Respons Video Cabup Mesuji yang Janjikan Syafaat dan Surga ke Pemilihnya

4 weeks ago 17

Jumat, 25 Oktober 2024 - 02:04 WIB

Mesuji, VIVA – Calon Bupati (Cabup) Kabupaten Mesuji, Lampung, Elfianah Khamami tengah menjadi sorotan setelah pernyataannya menjual agama saat kampanye viral di media sosial.

Dalam video yang dibagikan akun TikTok @daniel.soerojo, di hadapan puluhan warga, Cabup nomor urut dua yang berpasangan dengan Yugi Wicaksono itu mengatakan, orang yang memilih mereka bakal mendapat syafaat dari nabi dan dijamin masuk surga.

“InsyaAllah bu, besok di akherat jenengan bisa bayangkan, orang lagi dapat perhitungan, tapi kita malah dipanggil dapat syafaat dari Rasulullah, kita dipanggil ‘hey orang-orang Mesuji, kemarin yang pilih nomor dua ayo ikut bersamaku karena program nomor dua menyantuni anak yatim masuk surga bersamaku’ kata nabi,” ucap Elfianah, dilihat Kamis, 24 Oktober 2024.

Saat dikonfirmasi, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Mesuji, Lampung, Robby Ruyudha mengatakan bahwa benar perempuan dalam video itu adalah Elfianah.

Saat ini, kata dia, Bawaslu Mesuji masih melakukan pemeriksaan apakah pernyataan itu dilontarkan di kampanye resmi atau bukan.

"Apakah video itu terkait kegiatan kampanye resmi atau hanya berlangsung di rumah, kami belum bisa memastikan. Kami perlu menunggu konfirmasi lebih lanjut dari tim terkait," ujar Robby dikutip dari VIVA Lampung.

Robby menyampaikan, sampai saat ini belum ada laporan resmi yang masuk ke Bawaslu ihwak dugaan pelanggaran yang dilakukan Elfianah. Namun, pihaknya bakal terus melakukan pemantauan dan penelusuran terkait kasus ini.

"Jika ada laporan resmi yang masuk, kami akan melakukan kajian awal untuk menentukan apakah peristiwa tersebut mengandung unsur pelanggaran Pilkada," tambahnya.

Viral Calon Bupati Mesuji Lampung Kampanye Bawa-bawa Agama

Photo :

  • Instagram @elfianahkhamamih

Robby menegaskan pihaknya bakal menggandeng ahli bahasa untuk menganalisa pernyataan Elfianah dalam video viral itu. Hal ini dilakukan untuk memastikan apakah pernyataannya melanggar atau tidak.

"Ada dua jenis pelanggaran yang bisa kami tindak: temuan langsung atau laporan masyarakat. Dalam kasus ini, kami dapat bergerak berdasarkan temuan pengawasan," pungkasnya.

Halaman Selanjutnya

Robby menyampaikan, sampai saat ini belum ada laporan resmi yang masuk ke Bawaslu ihwak dugaan pelanggaran yang dilakukan Elfianah. Namun, pihaknya bakal terus melakukan pemantauan dan penelusuran terkait kasus ini.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |