Depok, VIVA – Bawaslu Kota Depok petakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 untuk mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara. Hasilnya, terdapat 4 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 3 indikator yang banyak terjadi, dan 5 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.
Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap delapan variabel dan 25 indikator, diambil dari sedikitnya 63 kelurahan dan 2.763 TPS se-Kota Depok yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya. Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10 hingga 15 November 2024.
Koordiv. Pencegahan, Partisipasim Mayarakat dan Humas, Bawaslu Kota Depok, Andriansyah
Photo :
- VIVA.co.id/Rinna Purnama (Depok)
Koordiv. Pencegahan, Partisipasim Mayarakat dan Humas, Bawaslu Kota Depok, Andriansyah mengatakan, sejumlah variabel dan indikator potensi TPS rawan mulai dari penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdata di DPT, dan/atau Riwayat PSU/PSSU). Kemudian, keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara). Selanjutnya, politik uang.
“Perlu juga diantisipasi politisasi SARA, netralitas penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan atau Perangkat Desa. Selanjutnya, logistik misalnya riwayat kerusakan, kekurangan dan kelebihan, danatau keterlambatan. Lokasi TPS yang sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus serta jaringan listrik dan internet,” katanya, Senin 25 November 2024.
Tiga indikator potensi TPS rawan yang banyak terjadi sambung dia yaitu 32 TPS di dekat wilayah kerja (pabrik). Kemudian 16 TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana misalnya banjir. Selanjutnya 11 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih.
“Pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu Kota Depok, KPU Kota Depok, pasangan calon, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau Pemilihan, media dan seluruh masyarakat di seluruh tingkatan untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat Pemilihan yang demokratis,” tukasnya.
Bawaslu Depok sudah melakukan strategi pencegahan terhadap TPS rawan. Yaitu dengan melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan, koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait, sosialisasi dan pendidikan politik kepada Masyarakat.
“Kolaborasi dengan pemantau Pemilihan, pegiat kepemiluan, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif, dan menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online. Bawaslu juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih,” katanya.
Berdasarkan Pemetaan TPS rawan, Bawaslu Kota Depok merekomendasikan kepada KPU Kota Depok untuk menginstruksikan kepada jajaran KPU Kota Depok beserta Badan Ad-Hoc dibawahnya untuk melakukan sejumlah Langkah. Misalnya berkoordinasi dengan jajaran pengawas pemilu di setiap tingkatan terkait potensi kerawanan. Melakukan antisipasi kerawanan dan berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet.
“Melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran, kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat,” pungkasnya.
Halaman Selanjutnya
Bawaslu Depok sudah melakukan strategi pencegahan terhadap TPS rawan. Yaitu dengan melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan, koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait, sosialisasi dan pendidikan politik kepada Masyarakat.