VIVA – Bea Cukai Banjarmasin musnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal berupa rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA/miras), pada Kamis (12/12). Barang-barang ilegal tersebut merupakan barang hasil penindakan Bea Cukai Banjarmasin sepanjang triwulan IV 2023 hingga triwulan III 2024 yang telah berstatus sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN). "Kegiatan pemusnahan ini sejalan dengan sinergi antarinstansi dalam upaya penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai di wilayah Kalimantan Selatan," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Banjarmasin, Teddy Laksmana, dalam kegiatan yang turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan, Dwijo Muryono; perwakilan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Banjarmasin, Sigit Bayu Adhi; serta instansi penegak hukum terkait. Barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari 1.569.059 batang rokok; 717.70 kilogram tembakau iris; dan 1.450,90 liter MMEA, dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp2.448.163.755 dan kerugian negara senilai Rp1.638.762.829. Pemusnahan atas barang-barang tersebut dilakukan dengan cara dibakar, dirusak dengan mesin pemotong, dituang ke dalam drum dan saluran air, dan dilindas dengan mesin. Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Banjarmasin berharap dapat memberikan dampak positif, baik dalam penegakan hukum maupun perlindungan masyarakat dan negara.
VIVA.co.id 20 Desember 2024 Berita Terkait
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Bea Cukai Kudus menindak ratusan ribu rokok ilegal di sebuah bangunan yang digunakan tempat penyimpanan di Desa Manyargading, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
Polda Metro Jaya berjanji akan profesional terkait kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi.
Bentrokan yang melibatkan pekerja proyek dan warga di Tanah Abang, Jakarta Pusat menewaskan satu orang.
Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menelusuri dugaan keterlibatan seorang pengusaha asal Makassar berinisial ASS yang disinyalir kuat turut memfasilitasi produksi uang palsu
Terpopuler
Pasutri di Mandailing Natal ditangkap karena produksi video mesum. Suami jadi otak di balik kasus ini, melibatkan 3 pria. Mereka terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.
ID ternyata yang menyuruh istrinya, RT (44) untuk berhubungan badan dengan tiga pria, dengan syarat merekam hubungan seks itu dengan menggunakan handphone.
Polres Mandailing Natal tengah memburu tiga pelaku lainnya, yang merupakan pemeran dalam video mesum yang dilakukan seorang wanita berinisial RT (44)
Jerome Polin menjelaskan perubahan pajak akibat kenaikan PPN. Dengan skenario harga barang tetap, ia menunjukkan bagaimana tarif pajak baru memengaruhi total biaya.
Selengkapnya Partner
Tropikana Waterpark menjadi destinasi wisata air yang seru untuk liburan akhir tahun. Dengan berbagai wahana air yang menyegarkan, ini dia 5 tempat wisata air Tropikana.
OnePlus terus memikat perhatian pasar dengan produk-produk inovatifnya. Kali ini, perusahaan teknologi asal Tiongkok
Menjelang pertandingan terakhir fase Grup B Piala AFF 2024, Timnas Filipina mulai menebar gertak sambal buat Timnas Indonesia. Hal tersebut dilakukan menjelang duel kedua
Selengkapnya Isu Terkini
Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Tak Berpita Cukai di Jepara
Bea Cukai Kudus menindak ratusan ribu rokok ilegal di sebuah bangunan yang digunakan tempat penyimpanan di Desa Manyargading, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.