VIVA – Bea Cukai Kudus menindak ratusan ribu rokok ilegal di sebuah bangunan yang digunakan sebagai tempat penyimpanan di Desa Manyargading, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, pada Selasa (26/11). Penindakan dilakukan berdasarkan informasi intelijen yang menginfokan adanya dugaan sebuah bangunan yang digunakan sebagai tempat penimbunan rokok ilegal. Setelah mendapatkan informasi, Tim Macan Kumbang Muria atau tim penindakan Bea Cukai Kudus segera menuju lokasi dan melakukan pemeriksaan. Hasilnya, tim berhasil menemukan sebuah bangunan yang digunakan sebagai tempat produksi dan penyimpanan rokok ilegal. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 242.080 batang rokok berjenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilengkapi pita cukai yang merupakan pelanggaran terhadap ketentuan di bidang cukai karena diproduksi tanpa memiliki izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Perkiraan nilai barang bukti mencapai Rp334.070.400,00 dengan potensi kerugian negara di bidang cukai sebesar Rp231.723.818,00. Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti, mengungkapkan bahwa atas temuan tersebut, petugas mengamankan seluruh barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut. “Bea Cukai terus berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli dan mengkonsumsi rokok ilegal karena merugikan negara dan dapat membahayakan Kesehatan,” tegasnya.
VIVA.co.id 19 Desember 2024 Berita Terkait
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Polda Metro Jaya berjanji akan profesional terkait kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi.
Bentrokan yang melibatkan pekerja proyek dan warga di Tanah Abang, Jakarta Pusat menewaskan satu orang.
Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menelusuri dugaan keterlibatan seorang pengusaha asal Makassar berinisial ASS yang disinyalir kuat turut memfasilitasi produksi uang palsu
Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan hukuman mati pada dua orang terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 kg dan 18.000 pil ekstasi
Terpopuler
Pasutri di Mandailing Natal ditangkap karena produksi video mesum. Suami jadi otak di balik kasus ini, melibatkan 3 pria. Mereka terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.
ID ternyata yang menyuruh istrinya, RT (44) untuk berhubungan badan dengan tiga pria, dengan syarat merekam hubungan seks itu dengan menggunakan handphone.
Polres Mandailing Natal tengah memburu tiga pelaku lainnya, yang merupakan pemeran dalam video mesum yang dilakukan seorang wanita berinisial RT (44)
Jerome Polin menjelaskan perubahan pajak akibat kenaikan PPN. Dengan skenario harga barang tetap, ia menunjukkan bagaimana tarif pajak baru memengaruhi total biaya.
Selengkapnya Partner
Aksi premanisme dan pungutan liar (pungli) yang meresahkan para sopir di Jalan Lintas Tengah Sumatera (Jalinsum) Lampung Utara akhirnya berhasil dihentikan oleh pihak kep
Perjalanan luar biasa ditempuh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman demi tercapainya swasembada pangan. Dalam sehari kunjungan ke daerah bisa mencapai 4 provinsi
Selama buron 1 bulan lebih, pelaku pembunuhan di kebun jeruk Mojokerto menyamar menjadi pengamen hingga jualan cilok. Hingga akhir diamankan polisi saat jualan cilok.
Selengkapnya Isu Terkini
Mengawal Asta Cita, Bea Cukai Batam Ekspos Kinerja Pengawasan
Sejalan dengan visi strategis Presiden Indonesia untuk menuju Indonesia Emas 2045, Bea Cukai Batam meningkatkan kinerja pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai.