Jakarta, VIVA – Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret nama pendakwah Syekh Ahmad Al Misry terus berkembang dan kini memasuki babak yang semakin memanas.
Keterlibatan aktris sekaligus pendakwah Oki Setiana Dewi dalam mengungkap kasus tersebut disebut berujung pada ancaman serius terhadap dirinya. Scroll lebih lanjut yuk!
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Perempuan yang saat ini sedang menempuh pendidikan doktoral di Mesir itu diketahui memiliki peran penting dalam menguak dugaan tindak asusila yang dialami seorang santri di bawah umur.
Kini, statusnya telah resmi sebagai saksi kunci dalam perkara tersebut, setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri.
Informasi mengenai adanya teror terhadap Oki Setiana Dewi disampaikan oleh pelapor utama, Habib Mahdi Alatas. Dalam keterangannya, Habib Mahdi mengungkap adanya upaya dari pihak terlapor untuk melacak keberadaan Oki Setiana Dewi di Mesir.
"Ustazah Oki itu dapat ancaman Minggu kemarin. Melalui Alif, asisten daripada Syekh Ahmad Al Misry, itu meminta kepada anak-anak Indonesia (di Mesir), 'Di mana alamatnya? Di mana rumahnya?'" kata Habib Mahdi, dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu 22 April 2026.
Habib Mahdi menilai, tekanan tersebut muncul lantaran peran Oki Setiana Dewi yang dinilai krusial dalam membuka fakta di balik kasus ini. Awalnya, kasus ini mencuat setelah keluarga korban, yang memiliki hubungan dengan Oki Setiana Dewi melalui program beasiswa, meminta bantuan untuk menelusuri kondisi korban yang dinilai janggal.
Tanpa menunda waktu, Oki Setiana dewi langsung menemui korban yang diketahui masih berusia 15 tahun. Dari pertemuan tersebut, terungkap dugaan peristiwa kelam yang disebut berlangsung selama 11 hari berturut-turut, dalam rentang Agustus hingga September 2025.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Menyikapi adanya dugaan intimidasi terhadap saksi, Habib Mahdi Alatas menyatakan sikap tegas. Ia memperingatkan pihak mana pun agar tidak mencoba menghalangi proses hukum yang tengah berjalan, termasuk dengan melakukan ancaman terhadap saksi maupun korban.
"Nggak usah macam-macam. Kalau Anda ngancam-ngancam kepada siapa pun, saya akan jerat dengan hukum. Saya bisa mengenakan Pasal 221, Pasal 355, Pasal 368, Pasal 55, dan keikutsertaan Pasal 56 atas ancaman teror kepada saksi-saksi atau korban saya," tegas Habib Mahdi.
Halaman Selanjutnya
Hingga kini, kasus tersebut masih dalam penanganan aparat kepolisian. Publik pun menyoroti perkembangan perkara ini, terutama terkait perlindungan terhadap saksi dan korban, mengingat peran mereka yang sangat penting dalam mengungkap kebenaran.

2 days ago
1



























