Jakarta, VIVA – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 telah dimulai pada Rabu, 27 November 2024. Sebagai bagian dari rangkaian Pemilu 2024, Pilkada 2024 akan menentukan para kepala daerah di seluruh Indonesia, termasuk Gubernur, Wali Kota, dan Bupati.
Sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan fasilitas bagi masyarakat untuk mengakses hasil perhitungan suara secara transparan dan akurat.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui hasil perhitungan suara Pilkada 2024 secara resmi, KPU telah menyediakan situs yang dapat diakses secara langsung untuk mengecek real count.
Real count sendiri merujuk pada proses perhitungan suara yang dilakukan secara resmi oleh KPU, yang dilakukan dengan menggunakan data dari seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Indonesia.
Berikut adalah cara untuk memantau hasil Pilkada Serentak 2024 melalui situs resmi real count KPU:
1. Langkah pertama adalah mengunjungi situs resmi real count KPU https://pilkada2024.kpu.go.id/. Situs ini menyediakan informasi terupdate mengenai perhitungan suara yang telah dilakukan di seluruh TPS.
2. Setelah membuka situs KPU, pengguna akan diminta untuk memilih jenis pemilihan yang diinginkan, apakah itu Pemilihan Gubernur, Wali Kota, atau Bupati. Pilih kategori yang sesuai dengan daerah pemilihan yang ingin Anda cek hasilnya.
3. Setelah memilih jenis pemilihan, langkah berikutnya adalah memilih provinsi atau kota/kabupaten tempat Pilkada yang ingin dilihat hasil perhitungannya. KPU menyediakan filter untuk mempermudah pencarian berdasarkan wilayah.
4. Setelah memilih wilayah yang sesuai, seluruh hasil real count untuk Pilkada 2024 di wilayah tersebut akan ditampilkan di halaman. Data ini mencakup hasil penghitungan suara dari seluruh TPS yang telah selesai melakukan perhitungan.
Memahami Istilah-Istilah dalam Perhitungan Suara
Selain real count, terdapat beberapa istilah yang sering digunakan dalam proses perhitungan suara, seperti quick count dan exit poll. Masing-masing istilah ini memiliki perbedaan yang penting untuk dipahami, terutama bagi masyarakat yang ingin lebih memahami dinamika hasil Pilkada.
1. Quick Count (Hitung Cepat)
Quick count atau hitung cepat merujuk pada metode perhitungan suara yang dilakukan oleh lembaga survei independen. Dalam quick count, lembaga survei mengambil sampel dari sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) secara acak, yang biasanya mencakup beberapa wilayah.
2. Real Count (Perhitungan Resmi)
Sedangkan real count adalah perhitungan suara yang dilakukan secara resmi oleh KPU. Berbeda dengan quick count, real count menggunakan data dari seluruh TPS yang ada di Indonesia. Proses ini memerlukan waktu lebih lama karena melibatkan pengumpulan dan verifikasi data secara menyeluruh. Real count merupakan hasil perhitungan yang lebih akurat dan sah, karena dilakukan oleh penyelenggara pemilu yang berwenang, yakni KPU.
3. Exit Poll
Exit poll adalah survei yang dilakukan untuk mengetahui pola perilaku pemilih setelah mereka memberikan suara di TPS. Biasanya, exit poll dilakukan dengan cara mewawancarai pemilih yang baru saja keluar dari TPS untuk mendapatkan pandangan mereka mengenai pilihan yang telah mereka buat. Tujuan dari exit poll adalah untuk memprediksi hasil pemilu, memetakan pola dukungan, serta memberikan data bagi penelitian akademis dan media. Proses ini dilakukan sebelum penghitungan suara dimulai di TPS, sehingga hasilnya hanya bersifat prediksi dan belum final.
Halaman Selanjutnya
3. Setelah memilih jenis pemilihan, langkah berikutnya adalah memilih provinsi atau kota/kabupaten tempat Pilkada yang ingin dilihat hasil perhitungannya. KPU menyediakan filter untuk mempermudah pencarian berdasarkan wilayah.