Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi, memberi penjelasan belum menerbitkan Daftar Pencarian Orang atau DPO untuk Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor alias Paman Birin. KPK masih berusaha mencarinya.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan bahwa KPK sudah menerbitkan upaya pencekalan kepada Paman Birin agar tak bisa bepergian ke luar negeri.
"Sehingga kami masih memiliki keyakinan yang bersangkutan ada di dalam negeri, tidak keluar negeri," ujar Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jumat 8 November 2024.
Tessa menjelaskan, bahwa penyidik KPK sampai dengan saat ini informasinya masih memiliki opsi lokasi di mana Sahbirin berada. Sehingga proses pencarian dilakukan.
"Penyidik masih memiliki opsi-opsi informasi lokasi di mana yang bersangkutan ini bisa ditemukan. Jadi masih dilakukan proses pencarian yang bersangkutan," ucap Tessa.
Maka itu, KPK masih belum menerbitkan DPO kepada Paman Birin usai resmi jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemberian fee proyek di Kalimantan Selatan.
"Umumnya DPO itu dikeluarkan setelah semua opsi sudah dilakukan dan sudah tidak ada lagi yang bisa, tidak ada informasi segala macam, penegak hukum menerbitkan DPO," jelasnya.
"Tetapi informasi yang kami dapatkan masih ada informasi-informasi yang kami juga nggak bisa share secara terbuka di sini, untuk penyidik jajaki, datangi dan cari keberadaan yang bersangkutan," sambungnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin sudah tidak melakukan ativitas sehari-harinya di kantor setelah dirinya dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemberian fee di Kalsel.
"Sampai saat ini SHB tidak dalam status Tahanan, namun SHB selaku Gubernur Kalimantan Selatan tidak melakukan aktivitas sehari-hari di kantor sebagaimana tugas dan tanggung jawabnya," ujar Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu 6 November 2024.
Sehingga, KPK menilai bahwa tindakan ini jelas bahwa Sahbirin Noor atau Paman Birin melarikan diri. Padahal, KPK sudah melakukan serangkaian upaya bermula dari operasi tangkap tangan (OTT).
"Kondisi ini menunjukkan bahwa SHB selaku Tersangka secara jelas telah melarikan diri atau kabur, yaitu sejak dilakukan serangkaian tindakan tangkap tangan oleh KPK pada tanggal 6 Oktober 2024," kata Budi.
Maka demikian, kata Budi, Paman Birin sejatinya dinilai tak patut mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Halaman Selanjutnya
"Tetapi informasi yang kami dapatkan masih ada informasi-informasi yang kami juga nggak bisa share secara terbuka di sini, untuk penyidik jajaki, datangi dan cari keberadaan yang bersangkutan," sambungnya.