Berawal Kepergok Selingkuh Lalu Seret Suaminya hingga Patah Kaki, Kini Melody Masuk Bui

4 weeks ago 7

Sabtu, 21 Desember 2024 - 00:02 WIB

Jakarta, VIVA — Polres Metro Jakarta Timur menangkap dan menetapkan Melody Sharon (31) sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Melody diduga menyeret suaminya, AG (35) dengan mobil hingga kakinya patah setelah sang suami memergokinya tengah bersama pria lain di kawasan Ceger, Cipayung.

“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur,” ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, di Mapolres Jakarta Timur, Jumat 20 Desember 2024.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly (Dokumentasi Polres Metro Jaktim)

Photo :

  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Kasus ini bermula ketika AG mencurigai istrinya berselingkuh. Rasa curiga tersebut mendorong AG untuk mencari keberadaan istrinya pada malam kejadian. Setibanya di lokasi, ia menemukan mobil Melody terparkir dalam kondisi mesin menyala.

“Korban mendapati mobil tersangka di lokasi kejadian. Ia kemudian mencoba mendekati mobil tersebut dan berusaha masuk untuk mengonfirmasi situasi,” jelas Nicolas.

Namun, bukannya menjelaskan atau menghentikan mobil, Melody justru melajukan kendaraannya. AG yang saat itu memegang bagian mobil terseret sejauh 200 meter hingga akhirnya terjatuh. Akibat kejadian tersebut, AG mengalami luka serius, termasuk patah kaki pada bagian kanan.

“Korban akhirnya tidak sanggup menahan pegangan, terjatuh, dan mengalami cedera serius. Namun yang mengejutkan, pelaku tidak memberikan pertolongan sama sekali kepada korban,” ungkap Nicolas.

Bukannya menolong, Melody justru mengabaikan AG yang terluka parah di lokasi kejadian. Bahkan, saat AG sempat menghubunginya untuk meminta bantuan, Melody tetap tidak menggubris. Hingga saat ini, Melody juga tidak pernah menanyakan kondisi suaminya atau anak-anaknya yang kini berada dalam pengasuhan AG.

“Korban kini harus menggunakan alat bantu untuk menjalani aktivitas sehari-hari. Sementara itu, tersangka tidak menunjukkan kepedulian kepada korban maupun anak-anak mereka,” tambah Nicolas.

Atas perbuatannya, Melody Sharon dijerat Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jika terbukti bersalah, Melody terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.

Kasus ini mendapat perhatian publik setelah video penganiayaan tersebut viral di media sosial. Dalam video yang beredar, terlihat tindakan kekerasan yang dilakukan Melody terhadap AG, yang menyebabkan AG mengalami patah kaki.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, turut mengomentari kasus ini melalui unggahan di akun Instagram pribadinya. Dalam unggahan tersebut, Sahroni membagikan foto-foto yang diduga menunjukkan Melody bersama pria lain di sebuah lokasi parkir.

“Seorang suami dengan dua anak yang masih kecil memergoki istrinya berselingkuh. Naasnya, sang istri justru menyeret suaminya dengan mobil hingga patah kaki,” tulis Sahroni dalam unggahannya pada Selasa 17 Desember 2024.

Ia juga mengungkapkan dugaan bahwa Melody tidak hanya berselingkuh dengan satu pria, melainkan dua pria sekaligus. “Ini benar-benar kasus yang mengerikan. Istri tersebut diduga bermain dengan dua orang laki-laki,” lanjutnya.

Kasus ini memicu kemarahan publik, terutama di media sosial. Banyak netizen yang mengecam tindakan Melody dan menuntut keadilan bagi AG serta anak-anaknya. Beberapa pihak juga meminta agar kasus ini dijadikan pelajaran penting untuk memerangi KDRT dalam bentuk apa pun.

Polres Metro Jakarta Timur memastikan akan memproses kasus ini secara hukum hingga tuntas. “Kami akan menangani kasus ini dengan serius untuk memberikan keadilan kepada korban,” tegas Nicolas.

Halaman Selanjutnya

Bukannya menolong, Melody justru mengabaikan AG yang terluka parah di lokasi kejadian. Bahkan, saat AG sempat menghubunginya untuk meminta bantuan, Melody tetap tidak menggubris. Hingga saat ini, Melody juga tidak pernah menanyakan kondisi suaminya atau anak-anaknya yang kini berada dalam pengasuhan AG.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |