Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita enam apartemen milik Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (ANSK). Adapun penyitaan itu terkait kasus dugaan korupsi berupa investasi fiktif di PT Taspen (Persero).
“KPK telah melakukan penyitaan terhadap enam unit apartemen yang berlokasi di Tangerang Selatan, senilai kurang lebih Rp 20 miliar,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Sabtu, 18 Januari 2025.
Tessa menambahkan, apartemen itu disita penyidik karena diduga memiliki keterkaitan dengan kasus rasuah di Taspen. Upaya paksa dilakukan pada pekan ini.
Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Taspen (persero) Antonius N. S. Kosasih Resmi Ditahan KPK soal Kasus Korupsi Investasi Fiktif
Photo :
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
KPK berterima kasih dengan semua orang yang kooperatif membantu penyidik, menyelesaikan tugasnya melakukan penyitaan. Lembaga Antirasuah berharap tidak ada pihak yang melakukan perintangan, atau bakal dipidana.
“KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur, sesuai dengan undang-undang, agar pemulihan kerugian negara dapat maksimal,” ucap Tessa.
Sebelumnya diberitakan, KPK juga menetapkan eks Direktur Utama (Dirut) PT Insight Investments Management (PT. IIM) sebagai tersangka kasus korupsi yang sama dengan Kosasih.
Lebih lanjut, kata Asep, dalam kasus dugaan korupsi di PT Taspen (persero) ini telah merugikan negara sebanyak Rp200 miliar. Kerugian negara itu berdasarkan pada investasi yang dilakukan oleh PT Taspen sebanyak Rp1 triliun pada reksadana.
"Bahwa atas rangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka ANSK bersama-sama dengan tersangka EHP tersebut diduga telah merugikan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 Triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp.200 miliar," kata Asep.
Halaman Selanjutnya
Lebih lanjut, kata Asep, dalam kasus dugaan korupsi di PT Taspen (persero) ini telah merugikan negara sebanyak Rp200 miliar. Kerugian negara itu berdasarkan pada investasi yang dilakukan oleh PT Taspen sebanyak Rp1 triliun pada reksadana.