Bongkar Kasus Pabrik Narkoba Produksi 10 Kg Sinte, Polisi Buru Bandar Besar dan Pemodal

2 weeks ago 4

Sabtu, 9 November 2024 - 08:57 WIB

Jakarta, VIVA – Polres Cianjur, Jawa Barat mengembangkan kasus rumah produksi 10 kg tembakau sintetis (Sinte) di Kecamatan Cibinong untuk mengungkap bandar besar dan pemasok bahan bakunya. Rumah produksi yang dijalankan dua orang pelaku inisial RP (40) dan AK (45) warga Desa Sukajadi, Kecamatan Cibinong sudah berjalan sejak dua bulan.

Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama mengatakan, total produksi terakhir sebanyak 10 kilogram sinte seharga Rp1,5 miliar.

"Terakhir pelaku memproduksi Sinte pesanan dari bandar dan pemodal dari luar kota, dimana dari 1 kilogram Sinte dijual Rp 150 juta. Karena itu kasusnya akan terus dikembangkan guna membongkar dan menangkap jaringan besarnya termasuk bandar dan pemodalnya," kata Septian sepeti dikutip Antara, Sabtu, 9 November 2024.

Polisi menangkap pelaku peredaran tembakau sintetis home industri

Dijelaskannya, hasil produksi Sinte dijual dan diedarkan di Cianjur, Jakarta dan sejumlah wilayah lainnya di Jawa Barat dimana pelaku menyerahkan hasil produksi ke bandar dan pemodal di luar kota. "Kita kembangkan sampai bandar besar dan pemodal-nya tertangkap karena keterangan pelaku selama ini mendapat pasokan dan modal dari luar kota Cianjur," katanya.

Sebelumnya Satnarkoba Kepolisian Resort Cianjur, membongkar produksi rumahan narkoba jenis tembakau sintetis di Kecamatan Cibinong dengan menangkap dua orang pelaku RP (40) dan AK (45).

Terungkapnya produksi rumahan narkoba itu, berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas di salah satu rumah warga yang bekerja sebagai anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Petugas langsung disebar ke lokasi untuk melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap pelaku RP dan AK warga Kampung Angkola, Desa Sukajadi, Kecamatan Cibinong di rumah tinggal sekaligus tempat produksi Sinte.

Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan berbagai barang bukti mulai dari sisa Sinte seberat 60 gram, dan berbagai macam alat untuk memproduksi tembakau sintetis.    

Selama dua bulan terakhir kedua pelaku sudah memproduksi sekitar 10 kilogram Sinte dengan nilai jual Rp 1,5 miliar atau per kilogram dijual Rp 150 juta, namun sebagian besar sudah diedarkan dan tersisa 60 gram yang diamankan sebagai barang bukti yang disimpan di dalam tas milik RP.

Halaman Selanjutnya

Petugas langsung disebar ke lokasi untuk melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap pelaku RP dan AK warga Kampung Angkola, Desa Sukajadi, Kecamatan Cibinong di rumah tinggal sekaligus tempat produksi Sinte.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |