Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bukan cuma pemilik PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Basalamah selaku Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang mengembalikan uang.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan beberapa PIHK lain juga mengembalikan uang kasus dugaan korupsi kuota haji ke KPK.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji ini, KPK tidak hanya menerima pengembalian uang saudara KB saja, namun juga terdapat pengembalian dari PIHK-PIHK lainnya," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 23 April 2026.
Meski begitu, Budi menyebut masih ada beberapa PIHK yang belum mengembalikan uang ke lembaga antirasuah itu.
"Meskipun masih ada sejumlah PIHK lain yang belum mengembalikan," sambungnya.
Dalam kesempatan itu, Budi pun mengimbau seluruh asosiasi haji atau PIHK lainnya untuk kooperatif dalam memberikan keterangan ke penyidik KPK serta mengembalikan uang terkait kasus kuota haji.
"Untuk itu, dalam kesempatan ini, KPK sekaligus mengimbau kepada asosiasi atau PIHK lain agar mengikuti para saksi yang sudah kooperatif memberikan keterangan serta mengembalikan uang hasil dari pengisian kuota haji ini," jelas Budi.
Sebelumnya diberitakan, pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour Khalid Zeed Abdullah Basalamah atau Khalid Basalamah rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi kuota haji.
Pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Basalamah
Photo :
- Yeni Lestari/VIVA
Khalid Basalamah mengaku dirinya diperiksa dengan kapasitas sebagai ketua asosiasi haji.
"Saya dipanggil sebagai saksi, dipanggil kapasitasnya sebagai Ketua Asosiasi Mutiara Haji," kata Khalid kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 23 April 2026.
Dia juga mengaku telah mengembalikan uang senilai Rp8,4 miliar kepada KPK terkait kasus ini.
"Jadi PT Muhibbah mengembalikan dana kepada kami, kami pun tidak tahu uang apa. Jumlahnya sekitar Rp8,4 miliar kan gitu. Dikembalikan," jelas dia.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Lebih lanjut, Khalid menjelaskan, uang tersebut dikembalikan dari PT Muhibbah, pihak yang menawarkan keberangkatan haji kepada biro travel Khalid.
"Dan pada saat kita dikembalikan, kami nggak disampaikan itu uang apa. Uangnya dikasih saja. Nah, waktu dipanggil sama KPK, KPK mengatakan, 'Ustadz, ada uang dari visa itu'. Saya bilang, 'iya ada'. 'Ustaz, harus kembalikan'," jelas dia.
Halaman Selanjutnya
"Baik kita kembalikan. Jadi, uang itu bukan kami simpan. Uang itu dikasih oleh Muhibbah, terus kami nggak tahu uang apa, KPK minta, kami kembalikan pada saat diminta, sebatas itu," pungkas Khalid.

2 days ago
8



























