Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi telah menjadwalkan panggilan kepada Bupati Situbondo Karna Suswandi terkait dengan kasus dugaan korupsi berupa pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pemkab Situbondo periode 2021-2024. Penjadwalan panggilan kepada Karna Suswandi dilakukan Jumat 8 November 2024.
Namun, panggilan yang sudah diberikan oleh lembaga antirasuah tidak dihadiri oleh Karna. Dia beralasan tengah menyiapkan Pilkada serentak 2024 sehingga tidak menghadiri panggilan KPK.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan TPK alokasi dana Pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Senin 11 November 2024.
Tessa menjelaskan KS tak hadir dalam panggilan KPK karena tengah menyiapkan persoalan Pilkada 2024.
"Tak Hadir karena dalam persiapan Pilkada," kata Tessa.
KPK juga turut menjadwalkan pemanggilan terhadap Eko Prionggo Jati selaku PNS di Dinas PUPR Kabupaten Situbondo. Namun, dia meminta untuk penjadwalan ulang panggilan.
"Meminta penjadwalan ulang karena sakit," sebutnya.
Diwartakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan upaya penggeledahan di rumah dinas dan kantor Bupati Situbondo, Jawa Timur terkait dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pemkab Situbondo periode 2021-2024. KPK pun berhasil menemukan ini dalam upaya penggeledahan tersebut.
"Penyidik telah melaksanakan kegiatan penggeledahan. Informasi yang kami terima di rumah dinas bupati dan kantor ya rekan-rekan sekalian," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis 29 Agustus 2024.
Tessa menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menemukan berupa barang bukti elektronik serta beberapa dokumen terkait pengadaan di Pemkab Situbondo.
"Untuk hasil dari penggeledahan tersebut, didapat barang bukti melalui penyitaan berupa barang bukti elektronik serta beberapa dokumen terkait pengadaan di Pemkab Situbondo," kata Tessa.
Jubir berlatar belakang polri itu, masih belum bisa menjelaskan secara detail terkait penggeledahan di Rumdin dan Kantor Bupati Situbondo.
Sejatinya, penggeledahan dilakukan pada Rabu 28 Agustus 2024 kemarin. Penggeledahan dilakukan usai KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pemkab Situbondo periode 2021-2024.
"Pada tanggal 6 Agustus 2024 telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024," ucap Tessa Mahardhika.
Ia menyebutkan bahwa dua orang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi itu. Para tersangka itu merupakan penyelenggara negara di Kabupaten Situbondo.
"KPK juga telah menetapkan dua orang tersangka yaitu KS dan EP," kata dia.
Gedung KPK (Foto Ilustrasi)
Meski begitu, Tessa belum merinci identitas dua orang yang sudah dijadikan tersangka itu. Tessa mengatakan penyidikan kasus ini masih berjalan.
"Terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup," sebutnya.
Informasinya, dua orang tersangka itu yakni Bupati Situbondo, Karna Suswandi dan Eko Prionggo selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Situbondo.
Halaman Selanjutnya
Diwartakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan upaya penggeledahan di rumah dinas dan kantor Bupati Situbondo, Jawa Timur terkait dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pemkab Situbondo periode 2021-2024. KPK pun berhasil menemukan ini dalam upaya penggeledahan tersebut.