Cara Balik Nama Sertipikat Rumah dari Orangtua yang Sudah Meninggal ke Ahli Waris

2 days ago 5

Jumat, 24 April 2026 - 00:02 WIB

VIVA – Proses balik nama sertipikat rumah dari orang tua yang telah meninggal kepada ahli waris kerap membuat banyak orang bingung lantaran prosesnya yang dinilai tak mudah.

Namun, pemilik akun Instagram @dokterpertanahan, mengatakan bahwa proses tersebut sebenarnya mudah, dan diklaim dapat selesai hanya dalam lima hari.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Proses ini, kata pria dalam video, Muhammad Akbar, dapat dilakukan melalui prosedur resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN), dengan melengkapi sejumlah persyaratan administrasi. 

Akbar mengatakan, syarat utama yang harus disiapkan adalah sertipikat asli atas nama orang tua yang telah meninggal, disertai akta kematian sebagai bukti hukum. 

Selain itu, ahli waris juga wajib menunjukkan dokumen yang membuktikan status sebagai penerima warisan, seperti surat pernyataan waris yang diketahui lurah dan camat.

Dokumen kependudukan juga menjadi syarat penting dalam proses ini. Ahli waris perlu melampirkan identitas diri seperti KTP, kartu keluarga, serta akta kelahiran sebagai pendukung verifikasi data.

Selain persyaratan administrasi, terdapat kewajiban pembayaran yang harus diselesaikan. 

Ahli waris perlu berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk menyelesaikan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) waris serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan.

Di sisi lain, terdapat pula biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk peralihan hak waris di BPN. 

“Biaya ini disesuaikan dengan nilai aset tanah. Sebagai gambaran, untuk nilai tanah sekitar Rp1 miliar, PNBP berkisar Rp1 juta (0,1 persen), sedangkan untuk nilai Rp500 juta sekitar Rp500 ribu,” ungkap Akbar.

Ahli waris juga diwajibkan mengisi formulir peralihan hak waris yang tersedia di kantor BPN setempat. 

Setelah seluruh dokumen dan kewajiban dipenuhi, proses administrasi akan berjalan sesuai standar operasional prosedur yang berlaku.

Sebagai tambahan, untuk sertipikat yang masih dalam bentuk analog dan belum diperbarui datanya, pemilik perlu melakukan pemutakhiran terlebih dahulu, termasuk melampirkan foto geotagging lokasi tanah sebelum proses balik nama dilakukan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ringkasan Penting Balik Nama Sertipikat Warisan:

  • Siapkan sertipikat asli atas nama orang tua yang telah meninggal
  • Lampirkan akta kematian sebagai bukti hukum
  • Sertakan dokumen ahli waris (surat pernyataan waris diketahui lurah dan camat)
  • Lengkapi dokumen kependudukan: KTP, KK, dan akta kelahiran
  • Selesaikan kewajiban pajak: BPHTB waris dan PBB tahun berjalan
  • Bayar PNBP peralihan hak di Badan Pertanahan Nasional sesuai nilai aset (0,1 persen dari nilai tanah)
  • Isi formulir peralihan hak waris di kantor BPN setempat
  • Pastikan data sertipikat sudah mutakhir (jika masih analog, lakukan pembaruan terlebih dahulu)
  • Proses administrasi umumnya selesai dalam waktu sekitar 5 hari kerja setelah dokumen lengkap

 Tentara Israel dari Brigade Givati

Pakar PBB untuk Palestina: Tentara Israel Paling Bejat di Dunia

"Saya telah cukup banyak melihat untuk mengatakan dengan penuh keyakinan: tentara Israel adalah yang paling dekaden (bejat)." kata pelapor khusus PBB untuk Palestina

img_title

VIVA.co.id

22 April 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |