Jakarta, VIVA - Satu unit brankas di Perumahan Bukit Golf, Lengkong Wetan, Serpong, Tangerang Selatan, berhasil digondol maling.
Isi brankas itu pun cukup fantastis. Total ada uang tunai Rp5 miliar serta emas batangan. Hal itu diungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi.
"Di dalam brankas terdapat uang tunai Rp5 miliar kemudian emas batangan 1 kilogram," kata dia, Kamis, 14 November 2024.
Ilustrasi emas batangan dan uang kertas dolar AS dalam brankas.
Kejadian ini terjadi, Selasa, 12 November lalu sekira pukul 01.45 WIB. Berdasar rekaman kamera CCTV (closed circuit television) pelaku berjumlah tiga orang, memakai topi, masker, jaket hoodie, serta celana pendek.
Mereka masuk lewat halaman rumah dengan senyap tanpa alas kaki. Kemudian mereka melompati pagar dan jalan di sisi kolam renang rumah korban.
“Peristiwanya berawal dari saksi ART (asisten rumah tangga) satu dan dua, melihat ada brankas yang hilang kemudian melaporkan kepada korban, setelah itu ditindaklanjuti dan berhasil diungkap,” kata dia.
Beruntung dua orang tersangka telah dicokok. Masing-masing berinsial A dan W. A merupakan eksekutor, warga Kabupaten Musi Waras Sumatera Selatan. Sementara W yang berperan penadah adalah warga asal Jasinga Kabupaten Bogor.
Berdasar pengembangan, total ada empat orang pelaku lain yang telah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang). Dua diantaranya berperan sebagai eksekutor dan dua lainnya joki. Ade Ary menyebut penyidk terus mengembangkan kasus ini guna mendalami apakah ada lokasi lain pelaku beraksi.
“Kemudian yang pasti mengejar empat DPO tersangka yang diduga ikut serta dalam melakukan aksi pencurian di TKP,” katanya.
Adapun dalam kasus ini disita barang bukti berupa satu unit handphone samsung, sebelas lembar uang pecahan seratus dolar singapura, uang tunai Rp65 juta, satu buah handphone evercross, satu buah sepeda motor, serpihan berangkas dan dua belas pelastik pelindung emas Antam.
Ilustrasi tahanan diborgol
Pelaku yang sudah dicokok dikenakan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP, 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Pasal 480 KUHP dengan pasal Pertolongan Jahat atau Penadah dengan ancama pidana paling lama 10 tahun.
Halaman Selanjutnya
Beruntung dua orang tersangka telah dicokok. Masing-masing berinsial A dan W. A merupakan eksekutor, warga Kabupaten Musi Waras Sumatera Selatan. Sementara W yang berperan penadah adalah warga asal Jasinga Kabupaten Bogor.