Disebut jadi Bukti Baru di PK, Jaksa Putar Rekaman Video Wawancara Ayah Mirna

5 days ago 4

Senin, 18 November 2024 - 17:44 WIB

Jakarta, VIVA – Jaksa penuntut umum (JPU) turut memutar rekaman video wawancara ayah Wayan Mirna Salihin, Darmawan Salihin dengan stasiun TV swasta. Rekaman tersebut yang disebut sebagai bukti baru atau novum dalam peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Jessica Kumala Wongso.

Dalam rekaman video tersebut, tampak Darmawan membawa flashdisk yang diklaim berisi rekaman CCTV yang belum ditampilkan dalam sidang kasus 'kopi sianida'.

Namun begitu, ketika rekaman tersebut diputar jaksa, Jessica Wongso hingga kuasa hukumnya memilih untuk walk out atau keluar dari persidangan yang digelar di PN Jakarta Pusat pada Senin 18 November 2024. Kubu Jessica memilih WO karena keberatan setelah jaksa justru menghadirkan ahli.

Rekaman CCTV saat Jessica Kumala Wongso saat berada di Kafe Olivier sebelum kematian Wayan Mirna Salihin

Lantas, video rekaman yang dinilai sebagai bukti baru itu turut diputar jaksa tanpa dihadiri oleh Jessica maupun kuasa hukumnya.

Video tersebut memperlihatkan saat wawancara ayah Mirna dalam program salah satu stasiun televisi pada 6 Oktober 2023. Dalam videonya, Darmawan turut menunjukkan flashdisk yang diklaim sampai sekarang belum pernah dibongkar dalam persidangan kasus pembunuhan Jessica kepada Wayan Mirna.

Darmawan menjelaskan  flashdisk itu berisi video Jessica yang memasukkan sianida ke kopi Mirna. Dia mengatakan rekaman itu pernah diputar di kantor polisi.

"Ini dia masukin sesuatu nih, sianida nih," ujar Darmawan dalam video yang diputar di ruang sidang.

Meski begitu, jaksa tak memutar secara penuh video wawancara tersebut. Jaksa hanya memutar bagian di mana Darmawan menyinggung soal isi flasdisk. Isi flashdisk tersebut juga tidak ditunjukkan di ruang sidang.

Diwartakan sebelumnya, Jessica Wongso telah resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meski sudah bebas bersyarat dalam kasus pembunuhan kepada Wayan Mirna Salihin menggunakan kopi Sianida. Pengajuan PK itu dilayangkan Jessica pada Rabu 9 Oktober 2024.

Jessica Wongso mengajukan PK dengan membawa sejumlah bukti. Adapun bukti salah satunya yang dibawa yakni Novum yang berisikan rekaman CCTV di Kafe Olivier yang menjadi tempat kejadian peristiwa (TKP). 

"Novum yang kami gunakan itu adalah berupa satu buah flashdisk, berisi rekaman kejadian ketika terjadinya tuduhan pembuhan terhadap Mirna di (cafe) Olivier," ujar Kuasa Hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan kepada wartawan, Rabu 9 Oktober 2024.

Otto mengklaim bahwa rekaman CCTV lengkap di Kafe tak pernah diputar selama persidangan Jessica berlangsung. Otto menyebutkan, CCTV utuh itu selama ini disimpan ayah Mirna, Edi Darmawan Solihin. 

"Artinya, berarti seluruh rangkaian cctv itu sudah terpotong-potong, tidak utuh lagi puzzlenya. Kalau ada umpamanya rekaman dari jam 6 sampai jam 6, ada yang hilang di dalamnya," kata Otto.

Ia mengklaim bahwa rekaman CCTV yang diputar selama persidangan tidak lengkap. Otto menduga ada sebuah rekayasa.

Pasalnya, terdapat perbedaan kualitas video yang ditampilkan oleh dua saksi ahli yang dihadirkan penuntut umum, yakni Christopher Hariman dan M. Nuh. Otto menjelaskan, saat ahli Christopher memutar rekaman CCTV dengan kualitas 1920x1080 pixel, sedangkan M. Nuh dengan kualitas 960x576 pixel.

"Apa yang terjadi dengan ini? Jadi bayangkan saja kualitasnya sebenarnya high definition, tapi ditayangkan itu sudah  berubah menjadi standart definition sehingga kabur," sebutnya.

Menurutnya, ahli yang dihadirkan saat persidangan memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dimengerti. Bukan melihat fakta CCTV yang ada.

"Akhirnya ahli ini menceritakan kepada hakim, inilah ini. Jadi tafsirnya si ahlinya jadinya, tidak lagi kita melihat langsung apa yang terjadi di CCTV itu. Mestinya kalau CCTV kan tanpa diterangkan pun kan cukup kita lihat, apa yang dilakukan, adegan apa yang terjadi di CCTV itu," ungkap Otto.

Otto lantas melanjutkan, penurunan kualitas rekaman CCTV juga mempengaruhi warna dari video yang diputar dalam sidang. Yang kemudian menurutnya, disimpulkan menjadi titik Jessica Wongso menaruh racun ke kopi Mirna.

"Di segmen kedua di jam 16.59 dan jam 18.25. waktu vic (vietnam ice coffe) telah diminum oleh Mirna terjadilah penurunan kualitas daripada cctv itu," sebutnya. 

"Akhirnya apa yang terjadi, di ahli toksiologi itu melihat warna yang berbeda beda. di sini seakan akan berbeda gara gara dimasukkan sesuatu katanya. Padahal, perbedaan warna ini bukan karena gelasnya yang berubah warna, tapi karena kualitas gambarnya yang berbeda ya," imbuh Otto.

Halaman Selanjutnya

Diwartakan sebelumnya, Jessica Wongso telah resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meski sudah bebas bersyarat dalam kasus pembunuhan kepada Wayan Mirna Salihin menggunakan kopi Sianida. Pengajuan PK itu dilayangkan Jessica pada Rabu 9 Oktober 2024.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |