Jakarta, VIVA – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengaku bahwa dirinya tidak pernah mendapatkan teguran dari Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) selama menjabat. Namun begitu, ia justru dijadikan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Tim kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi membeberkan soal penetapan tersangka Kejagung kepada Tom Lembong tidak didasari oleh dua alat bukti.
Tom Lembong saat tangannya diborgol usat ditetapkan tersangka korupsi impor gula
Dia menyebutkan Tom Lembong sampai sekarang belum mengetahui secara detail terkait dengan dokumen hingga alat bukti permulaan yang dijadikan pedoman oleh Kejagung dalam menetapkan tersangka.
Zaid menuturkan bahwa ada sebuah kekeliruan yang dilakukan oleh Kejagung. Pasalnya, Tom Lembong menyetujui soal impor gula ketika dirinya belum menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Hal itu dilakukan juga melalui rapat yang sudah ditentukan dalam aturan yang ada. Kemudian, Kejagung juga dinilai tak menyertakan audit kerugian negara yang dilakukan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
"Bahwa dalil tersebut adalah sebagaimana ditegaskan dalam pertimbangan Putusan MK RI No. 25/PUU-XIV/2016 Hal 112 – 113 yang pada intinya menyebutkan unsur merugikan keuangan negara tidak lagi dipahami sebagai perkiraan (potential loss) namun harus dipahami benar-benar sudah terjadi atau nyata (actual loss) untuk dapat diterapkan dalam tindak pidana korupsi," ujar Zaid di ruang sidang, Senin 18 November 2024.
Dia menyebutkan, sejatinya Kejagung harusnya juga menelusuri aliran dana kepada sejumlah perusahaan. Sebab, sikap Tom Lembong ini dinilai menjadi sebuah tindak pidana korupsi.
"Jika hal tersebut dianggap sebagai tindak pidana korupsi memenuhi pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 UU Tipikor, harus dibuktikan aliran dana dari 8 Perusahaan swasta dimaksud kepada pemohon," kata Zaid.
"Bahwa dalam perkara ini tidak ada Hasil Audit Investigatif BPK RI yang menyebutkan telah terjadi kerugian keuangan negara," imbuhnya.
Zaid menyebutkan bahwa seseorang tak bisa dijadikan tersangka dalam kasus korupsi jika tak ada hasil audit investigasi dan perhitungan kerugian negara oleh auditor negara.
Kemudian, dalam impor gula yang dilakukan oleh Tom Lembong ini dinilai merupakan ranah hukum administrasi negara. Hal itu dilakukan untuk kepentingan masyarakat bukan merupakan perilaku tindak pidana.
"Bahwa dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, seharusnya Termohon memastikan perbuatan yang dipersangkakan adalah perbuatan orang atau korporasi," ucap dia.
Zaid menilai bahwa sikap Tom Lembong dalam mengimpor gula tidak pernah mendapatkan teguran dari Presiden Jokowi. Sebab, kebijakan seorang Menteri adalah kebijakan pejabat tata usaha negara, yang hanya dapat dinilai secara hukum dari segi tata negara.
"Faktanya selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan, pemohon tidak pernah mendapat teguran dari Presiden yang menjabat saat itu. Dengan demikian tindakan pemohon sebagai Menteri Perdagangan telah diafirmasi oleh Presiden selaku Kepala Negara dan
merupakan pimpinan pemohon," tukasnya.
Thomas Trikasih Lembong saat ditahan Kejaksaan Agung
Photo :
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Maka, Zaid menilai bahwa Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka tidak sah. Sebab, tidak ada bukti cukup yakni tidak adanya hasil audit BPK yang menyatakan bahwa Tom Lembong merugikan negara hingga Rp 400 miliar.
"Adapun pernyataan termohon telah terjadi kerugian Negara sebesar Rp 400 Miliar tanpa didasarkan Hasil Audit BPK RI merupakan perbuatan abuse of power serta merupakan bentuk kriminalisasi terhadap pemohon," tuturnya.
Halaman Selanjutnya
Dia menyebutkan, sejatinya Kejagung harusnya juga menelusuri aliran dana kepada sejumlah perusahaan. Sebab, sikap Tom Lembong ini dinilai menjadi sebuah tindak pidana korupsi.