Jakarta, VIVA – DPRD Kota Bandung mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, sebagai pengganti Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 juncto Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati mengatakan, penyusunan regulasi baru ini merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan perkembangan hukum nasional, transformasi digital pelayanan publik, serta dinamika kependudukan yang semakin kompleks.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Sebagai kota metropolitan, pusat pendidikan, perdagangan, dan jasa, Kota Bandung memiliki mobilitas penduduk yang tinggi, termasuk keberadaan penduduk nonpermanen yang terus meningkat.
"Kondisi tersebut menuntut sistem administrasi kependudukan yang lebih adaptif, akurat, dan mampu menjawab tantangan perkembangan teknologi maupun kebutuhan masyarakat," kata Respati dalam keterangannya, Senin, 29 Juni 2026.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati.
Photo :
- Dokumentasi DPRD Kota Bandung.
Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung menunjukkan jumlah penduduk Kota Bandung telah mencapai 2.605.916 jiwa. Meski cakupan pelayanan administrasi kependudukan terus meningkat, masih terdapat 12.988 penduduk wajib KTP yang belum memiliki KTP elektronik, dan 15.637 anak yang belum memiliki akta kelahiran.
Sementara aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) baru mencapai 19,35 persen atau masih berada di bawah target nasional sebesar 30 persen. Di sisi lain, Kota Bandung juga mencatat sedikitnya 2.372 penduduk nonpermanen yang telah terdata.
Urgensi pembentukan Raperda ini juga semakin relevan dengan berbagai fenomena yang berkembang di masyarakat, salah satunya kasus penyekapan di sebuah rumah kos di Kabupaten Bandung yang mengemuka ke ruang publik.
Terlepas dari proses pidana yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum, peristiwa tersebut menunjukkan pentingnya tertib administrasi kependudukan, khususnya terhadap penduduk nonpermanen yang menempati rumah kos, kontrakan, apartemen, maupun hunian sementara lainnya.
Peraturan daerah administrasi kependudukan yang tertib menjadi bagian dari sistem deteksi dini, pemetaan kependudukan, dan penguatan tata kelola wilayah sehingga keberadaan setiap penduduk dapat terdata secara akurat.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Respati menilai, kasus di atas menjadi bukti penyelenggaraan administrasi kependudukan oleh pemerintah tidak maksimal. Melalui Raperda ini, Radea Respati mendorong penguatan implementasi kewajiban pelaporan penduduk non-permanen melalui Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS).
Hal itu sebagaimana diatur dalam ketentuan administrasi kependudukan bukan dengan membuat sayembara penangkapan tersangka dan mencari empati dari masyarakat yang tidak dapat menyelesaikan masalah.
Halaman Selanjutnya
Penegakan ketentuan tersebut bukan semata-mata bersifat administratif, melainkan menjadi instrumen untuk meningkatkan validitas data kependudukan, memperkuat koordinasi antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, aparat kewilayahan, pengelola rumah kos, RT/RW, kelurahan, hingga kecamatan dalam melakukan pendataan terhadap warga yang datang dan menetap sementara di Kota Bandung.

3 hours ago
2











:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8004128/original/059258800_1780843343-word_media_image4.jpg)

