Dugaan Anggotanya Minta Rp 50 Juta ke Guru Supriyani, Kapolri: Saya Minta Diproses dan Dipecat

1 week ago 6

Selasa, 12 November 2024 - 10:10 WIB

Jakarta, VIVA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, berjanji akan memecat anak buahnya jika terbukti menerima suap atau meminta uang Rp50 juta di kasus yang menjerat guru honorer Supriyani, di Konawe Selatan.

"Kalau terbukti bahwa ada transaksi Rp 50 juta atau yang minta uang itu, saya minta untuk diproses dan dipecat," kata Sigit kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 12 November 2024.

Sigit menjelaskan, saat ini pihaknya telah melakukan mediasi yang melibatkan sejumlah pihak. Mulai dari bupati hingga PGRI. Mediasi ini dilakukan karena tak ingin ada pihak-pihak yang dirugikan buntut kasus tersebut.

"Kalau bisa ini dimediasikan karena apa, ini menyangkut anak-anak yang masih kecil dan juga putus sekolah, di satu sisi juga di situ ada guru yang juga kita jangan sampai nanti prosesnya kemudian tidak baik untuk apakah pihak pelapor, apakah pihak yang pelapor," jelasnya.

Supriyani, guru honorer di SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Istimewa.

Photo :

  • VIVA.co.id/Supriadi Maud (Sulawesi Selatan)

"Harapan kita tentunya itu bisa diselesaikan dengan restorative justice (pendekatan dalam sistem peradilan yang fokus pada pemulihan, rekonsiliasi), dengan demikian sudah 6 kali dilaksanakan mediasi, kita harapkan proses yang dilaksanakan sekarang bisa menghasilkan hasil yang baik. Sehingga kemudian sama-sama menghasilkan keadilan," pungkas Sigit. 

Untuk diketahui, enam anggota polisi diperiksa divisi Profesi dan Pengamanan atau Propam Polda Sulawesi Tenggara terkait kasus uang damai Rp 50 juta terhadap guru Supriyani. Pemeriksaan itu dilakukan kepada para anggota Polri tersebut lantaran diduga memeras Supriyani agar kasusnya dihentikan.

Kabid Propam Polda Sultra Kombes Moch Sholeh mengatakan pihaknya masih memeriksa enam oknum polisi tersebut. Keenamnya terperiksa lantaran diduga terlibat dalam kasus dugaan pemerasan dengan dalih uang damai senilai Rp50 juta.

"Iya masih terperiksa. Mereka masih proses pendalaman perihal itu (uang damai Rp 50 juta)," kata Kombes Moch Sholeh saat dikonfirmasi, pada Selasa malam, 29 Oktober

Namun, ia mengaku belum bisa berbicara lebih jauh perihal hasil pemeriksaan dan identitas enam anggota itu. Dia hanya menyampaikan seluruh personel yang terperiksa merupakan anggota dari Polsek Baito dan anggota Polres Konawe Selatan.

"Belum, nanti kami sampaikan setelah tuntas. Mereka di antaranya dari Polres 3 personel dan dari Polsek 3 personel. Jadi, untuk kasus ini sementara masih pendalaman," ujar dia.

Sementara, pengacara guru honorer Supriyani, Andre Darmawan menjelaskan kasus permintaan uang damai yang diduga memeras Supriyani diduga kuat melibatkan Kapolsek Baito Iptu Muhammad Idris.

Menurut dia, Kapolsek Baito Iptu Muhammad Idris diduga sengaja minta Rp 50 juta hanya sebagai kedok untuk memeras dengan dalih uang damai. Hal itu diungkapkan setelah Kanit Reskrim Polsek Baito membeberkan alasan permintaan uang damai itu.

"Kanit Reskrim Polsek Baito sempat menjelaskan ke kami kalau itu Rp 50 juta untuk Kapolsek, karena untuk menghentikan kasus ini," kata Andre saat ditemui di PN Andoolo, Senin, 28 Oktober 2024

Andre menuturkan pemerasan terhadap Supriyani sudah dilakukan Kapolsek Baito sejak kasus ini ditangani. Kapolsek Baito sebelumnya diduga meminta uang Rp 2 juta setelah Supriyani resmi jadi tersangka. 

Saat itu, Supriyani didatangi dan diminta bayar Rp 2 juta. Uang Supriyani saat itu Rp 1,5 juta kemudian ditambahkan oleh kepala desa Rp 500. Uang itu diserahkan saat dimediasi di rumah kepala desa.

"Uang itu pun diserahkan Bu Supriyani dan disaksikan oleh Pak Desa. Karena saat itu Kapolsek mendatangi rumahnya Pak Desa. Nah uang Bu Supriyani Rp 1,5 juta dan ditambah uangnya PakD esa Rp 500 ribu," ujar Andre.

Halaman Selanjutnya

Kabid Propam Polda Sultra Kombes Moch Sholeh mengatakan pihaknya masih memeriksa enam oknum polisi tersebut. Keenamnya terperiksa lantaran diduga terlibat dalam kasus dugaan pemerasan dengan dalih uang damai senilai Rp50 juta.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |