Jakarta, VIVA – Dikenal sebagai salah satu biro perjalanan umrah yang kerap digunakan sejumlah selebritas Tanah Air, Hanania Group kini justru menjadi sorotan publik karena tersandung kasus dugaan penipuan dan penggelapan perjalanan umrah. Nama yang sebelumnya identik dengan keberangkatan para artis ke Tanah Suci itu kini ramai diperbincangkan setelah muncul laporan dari ratusan calon jemaah yang mengaku gagal berangkat meski telah melunasi biaya perjalanan.
Selama beberapa tahun terakhir, Hanania Group cukup populer di kalangan publik. Travel ini bahkan dipercaya oleh sejumlah figur publik untuk perjalanan ibadah mereka, mulai dari Lesti Kejora dan Rizky Billar, Paula Verhoeven, Feni Rose, Roger Danuarta dan Cut Meyriska, Sintya Marisca, Keanu Agl, Fadjar Sadboy, hingga sederet nama lainnya. Scroll ke bawah untuk simak artikel selengkapnya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Popularitas tersebut membuat banyak calon jemaah merasa yakin untuk menggunakan jasa travel tersebut. Namun, kepercayaan yang telah dibangun bertahun-tahun kini tercoreng setelah muncul berbagai laporan dugaan penipuan yang tengah ditangani kepolisian.
Polda Metro Jaya diketahui telah menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional berinisial ASF terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan perjalanan umrah yang melibatkan Hanania Group. Penahanan dilakukan setelah ASF resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini menjadi perhatian karena jumlah korban yang dilaporkan tidak sedikit. Berdasarkan data kepolisian, salah satu laporan yang diajukan oleh pelapor berinisial JSP mencatat sekitar 128 korban dengan nilai kerugian mencapai kurang lebih Rp12,145 miliar.
“Untuk laporan dengan pelapor JSP, perkara sudah naik ke tahap penyidikan. Penyidik telah memeriksa 33 orang saksi dari para pelapor maupun korban yang terdata,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dari hasil penyelidikan sementara, para korban disebut telah melakukan pembayaran paket umrah kepada pihak travel. Namun, keberangkatan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi sesuai jadwal yang telah ditentukan.
“ASF sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya,” kata dia.
Halaman Selanjutnya
Selain laporan dari JSP, polisi juga menerima laporan lain dari seorang pelapor berinisial NN. Dalam laporan tersebut, korban mengaku telah membayar paket umrah untuk dua orang dengan total biaya sekitar Rp78,8 juta. Namun hingga kini keberangkatan yang dijanjikan tidak pernah terlaksana.

4 weeks ago
18











:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8004128/original/059258800_1780843343-word_media_image4.jpg)

