Solok Selatan, VIVA - Konstelasi Pilkada 2024 Solok Selatan kian runcing saling serang dan pelanggaran-pelanggaran kampanye pun dilakukan seperti kasus yang dilakukan oleh mantan bupati Solok Selatan Muzni Zakaria yang juga sempat tersandung kasus korupsi dalam proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan Tahun Anggaran 2018. Mantan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, itu pun dinyatakan secara sah bersalah oleh Pengadilan Negeri Solok dalam putusan nomor 164/Pid.Sus/2024/PN Kbr. Putusan tersebut menyatakan Muzni Zakaria M. Eng bin Zakaria terbukti secara sah melakukan tindak pidana “dengan sengaja kampanye menggunakan tempat ibadah”. Photo : Putusan itu tertuang dalam dakwaan tunggal, menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp1.000.000 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Solok tersebut, majelis hakim menetapkan barang bukti berupa: 1. SK KPU Solok Selatan Nomor 197 Tahun 2024; 2. SK Tim Kampanye Pasangan Calon Armen Syahjohan dan Boy Iswarmen tanggal 24 September 2024; 3. SK Tim Kampanye Pasangan Calon Armen Syahjohan dan Boy Iswarmen tanggal 12 Oktober 2024; dan 4. Dikembalikan kepada KPU Solok Selatan melalui saksi Novia Syahfitri 1 Buah Flashdisk warna merah dengan kode REG 02 yang berisikan rekaman suara dan video. Melalui putusan ini, Pengadilan Negeri Solok sudah memastikan mantan narapidana korupsi yang baru keluar bulan Agustus 2024 tersebut bersalah. Muzni Zakaria pernah divonis hukuman pidana penjara selama 4 tahun oleh Pengadilan Padang pada tahun 2020 karena menerima suap dalam perkara korupsi proyek pembangunan Masjid Agung dan Jembatan Ambayan, Solok Selatan. Saat itu, Muzni menjabat sebagai bupati Solok Selatan.
VIVA.co.id 14 November 2024 Berita Terkait
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Dana desa juga ikut dibahas oleh Mendagri dengan Mendes Yandri. Sebab, Mendagri punya komunikasi vertikal dengan bupati dan camat.
Mantan Kapolda Metro Jaya, Komisaris Jenderal Polisi Dwi Priyatno dikabarkan meninggal dunia hari ini, Kamis 14 November 2024, intip profil dan rekam jejaknya.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) RI, Budi Gunawan mendukung penuh langkah pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus judi online di lingku
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Tonny Nainggolan mengatakan pihaknya melakukan koordinasi dengan polisi hingga kejaksaan yang tengah menangan
Terpopuler
Update hasil 5 lembaga survei dalam kontestasi Pilkada Jakarta 2024 menjelang debat terakhir, Paslon Pramono-Rano dan Ridwan Kamil-Suswono bersaing ketat
Seorang pria di Tasikmalaya membuat kehebohan setelah cincin batu akik tersangkut di kemaluannya. Kok bisa?
Para tersangka menyebarkan konten video pornografi tersebut melalui telegram grup Meguru Sensei dan Acil Sunda.
Selain itu, KPK juga menyinggung soal penerimaan endorse oleh istri Raffi, Nagita Slavina, yang kerap kali terlibat dalam berbagai kerja sama komersial.
Selengkapnya Partner
Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok nomor urut 02, Supian Suri-Chandra Rahmansyah kembali unggul mengalahkan kubu petahana dalam survei Indikator
Temukan 7 karakter One Piece yang sudah menunjukkan kekuatan luar biasa sejak kecil, bahkan bisa mengalahkan orang dewasa! Siapa saja mereka?
Pemain Timnas Indonesia, Ragnar Oratmangoen, berusaha meyakinkan striker FC Utrecht, Ole Romeny, untuk bergabung dengan Skuad Garuda di Kualifikasi Piala Dunia 2026.
Selengkapnya Isu Terkini
Warga menentukan pilihannya dalam Pilkada. (ilustrasi)
Bawaslu Telusuri Video Presiden Prabowo dan Pasangan Calon Luthfi-Taj Yasin di Jateng
Bawaslu RI menelusuri video singkat yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto mengajak warga Jawa Tengah untuk mendukung pasangan 2 Ahmad Luthfi-Taj Yasin.