Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Penjara!

2 days ago 2

Kamis, 23 April 2026 - 16:54 WIB

Jakarta, VIVA – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) periode 2021-2023, Alfian Nasution dituntut pidana penjara 14 tahun terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) pada periode 2013-2024.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Andi Setyawan meyakini Alfian terlibat melakukan korupsi bersama-sama dengan Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina periode 2012-2014 Hanung Budya Yuktyanta beserta Business Development Manager Trafigura Pte, Ltd periode 2019-2021 Martin Haendra Nata.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ucap JPU dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dilansir dari ANTARA, Kamis, 23 April 2026.

Adapun Hanung dan Martin juga dituntut dengan pidana penjara masing-masing selama 8 tahun dan 13 tahun, dalam persidangan yang sama.

Selain itu, ketiga terdakwa juga dituntut agar dijatuhkan pidana denda masing-masing sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 190 hari.

JPU juga menuntut ketiganya agar dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider 7 tahun penjara masing-masing untuk Alfian dan Martin, sedangkan untuk Hanung subsider 4 tahun penjara.

Dengan demikian, ketiga terdakwa diyakini melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sebelum melayangkan tuntutan, JPU mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan dimaksud, yakni perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Kemudian, ketiganya juga dinilai telah mengakibatkan kerugian keuangan dan perekonomian negara yang sangat besar dalam kasus itu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sementara hal meringankan tuntutan, para terdakwa belum pernah dihukum," tutur JPU.

Dalam kasus tersebut, Alfian didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp285,18 triliun. Ia diduga melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dalam tiga tahapan tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

Halaman Selanjutnya

Ketiga tahapan dimaksud, yakni dalam pengadaan sewa terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh Pertamina, pemberian kompensasi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Research Octane Number (RON) 90 oleh pemerintah kepada Pertamina Patra Niaga tahun 2022 dan 2023, serta penjualan solar nonsubsidi pada PT PPN tahun 2020-2021.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |