Gugatan Sespri Ketum PBNU Kembali Ditolak, Kubu Cak Imin: Semuanya Kandas

8 hours ago 2

Sabtu, 18 Januari 2025 - 21:56 WIB

Jakarta, VIVA - Gugatan yang dilayangkan Anggota DPR RI Achmad Ghufron Sirodj soal mengambil alih kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) kandas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

Gugatan Sespri Ketum PBNU kepada Ketum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin berisi permintaan ganti rugi sebesar Rp508 miliar dan menyita gedung kantor DPP PKB ditolak. 

"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam laman sipp.pnjakartaselatan.go.id merilis keputusan pengadilan yang menolak seluruh gugatan penggugat. Hakim terdiri dari Djuyamto (hakim ketua) dengan Anggota Arif Budi Cahyono, dan Agung Sutomo Thoba, melihat persoalan pemecatan Achmad Ghufron sebagai persoalan internal partai," kata kuasa hukum Cak Imin Anwar Rachman, Sabtu, 18 Januari 2025.

Menurut dia, kandasnya gugatan Ghufron itu lantaran mengajukan gugatan yang sama di dua pengadilan berbeda yaitu PN Jakarta Pusat dan PN Jakarta Selatan. Gugatan itu tercatat dengan nomor Perkara No:1191/Pdt.Sus-Parpol/PN.Jak.Sel, No:566/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.JKT.PST, dan perkara No:695/Pdt.G/2024/PN.JKT.PST.

"Semuanya kandas," ujar Anwar. 

Anwar menyampaikan tiga gugatan Ghufron Sirodj tersebut berawal dari terbitnya Keputusan DPP PKB No:33591/DPP/01/VII/2024 per 31 Juli 2024. Keputusan itu terkait pemberhentian Ghufron dari keanggotaan PKB yang ditandatangani Cak Imin.

Relawan pendukung Achmad Ghufron Sirodj

Ghufron dipecat karena dinilai melanggar disiplin partai yang diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PKB serta peraturan PKB.

Dia heran dengan gugatan yang dilayangkan Ghufron melalui dalih PKB dicap sewenang-wenang dan tidak prosedural.  "Dan, merupakan perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan oleh Gus Muhaimin sehingga merugikan Ghufron sebagai anggota partai politik," tuturnya.

Anwar juga heran Ghufron yang mengajukan gugatan ganti rugi kepada Cak Imin sebesar Rp508 miliar. Lalu, dalam gugatannya, Ghufron ingin ganti rugi tersebut dibayar Cak Imin sehingga yang bersangkutan meminta PN Jaksel menyita Gedung Kantor DPP PKB yang terletak di Jl. Raden Saleh 9 Jakarta Pusat. 

Dia bilang tentu majelis hakim PN Jaksel menolak gugatan Ghufron tersebut melalui putusan No:1191/Pdt.Sus-Parpol/PN.Jak.Sel.

"Dan dalam pertimbangan hukum putusan tersebut telah menyatakan dengan tegas bahwa persoalan yang terjadi antara penggugat (Ghufron) dengan tergugat (Cak Imin) adalah persoalan internal partai politik dan masuk dalam perkara perselisihan partai politik," tutur Anwar.

Maka itu, dia menuturkan merujuk ketentuan Pasal 32 junto Pasal 33 UU No:2 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU No:2 Tahun 2008 tentang partai politik adalah kewenangan mahkamah partai. 

Pun, prosedur penyelesaiannya diatur dalam Pasal 12 angka 2 Peraturan Partai No:1 Tahun 2011 tentang pedoman penyelesaian sengketa internal PKB. Aturan itu terkait penyelesaian perselisihan partai politik pada mahkamah partai diberikan tenggang waktu sampai 60 hari.

Namun, ia menyindir Ghufron malah mengajukan gugatan ke pengadilan negeri terlebih dahulu. Setelah itu, baru mengajukan gugatan kepada mahkamah partai.

Tapi, karenabelum ada putusan dari mahkamah partai maka pengadilan belum berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara pemecatan Ghufron dari PKB. 

"Dengan ditolaknya gugatan Ghufron terhadap PKB tersebut, maka  otomatis gugatan ganti rugi Ghufron terhadap PKB sebesar Rp508 miliar dan sita terhadap kantor DPP PKB juga kandas /tertolak," tuturnya.

Halaman Selanjutnya

Ghufron dipecat karena dinilai melanggar disiplin partai yang diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PKB serta peraturan PKB.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |