Lampung, VIVA – Suasana duka menyelimuti Kota Metro setelah sebuah acara hiburan orgen tunggal berujung pada tragedi berdarah. Korban tewas dengan sejumlah luka robek di kepala diduga diduga akibat dikeroyok pada saat terjadi kericuhan orgen tunggal.
Seorang pria bernama A (40), warga Kecamatan Metro Utara, tewas mengenaskan akibat dikeroyok oleh sekelompok pemuda dalam keributan yang terjadi di Jalan Macan, RT 30 RW 12, Kelurahan Hadimulyo Timur, pada Jumat malam, 8 November 2024 sekitar pukul 23.00 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keributan bermula dari cekcok mulut yang kemudian menjadi aksi saling pukul dan lemparan kursi. Korban yang terlibat dalam keributan tersebut mengalami luka robek parah di kepala, wajah, dan kaki akibat dikeroyok oleh sejumlah orang.
Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Ahmad Yani Metro, namun nyawanya tidak tertolong. Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, jenazah korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung untuk dilakukan autopsi.
Ilustrasi pengeroyokan
Photo :
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Polres Metro langsung bergerak cepat ke lokasi kejadian dan berhasil mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut. Namun, empat orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Kasat Reskrim Polres Metro, Iptu Rosali mengatakan pihaknya sudah mengamankan 6 orang pelaku dan 4 orang pelakunya masih dalam pengejaran.
"Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang masih buron dan memastikan mereka dihukum sesuai dengan perbuatannya," kata Iptu Rosali, Minggu 10 November 2024.
Iptu Rosali mengungkapkan pihaknya sudah memintai sejumlah saksi-saksi yang melihat kejadian dan yang melerai keributan di lokasi kejadian.
"Kita sudah meminta keterangan saksi-saksi di lokasi dan masyarakat setempat saat terjadinya keributan pesta orgen tunggal," ucapnya.
Laporan Pujiansyah/tvOne Lampung
Halaman Selanjutnya
"Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang masih buron dan memastikan mereka dihukum sesuai dengan perbuatannya," kata Iptu Rosali, Minggu 10 November 2024.