Jakarta, VIVA – Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid, mengungkapkan bahwa tradisi Halal bi Halal merupakan bagian dari warisan pemikiran Islam di Indonesia yang berakar dari kalangan Muhammadiyah.
Ia menjelaskan, istilah Halal bi Halal pertama kali dipopulerkan oleh Rahmad, seorang warga Muhammadiyah asal Gombong, Jawa Tengah, melalui tulisan di Majalah Soeara Moehammadijah edisi 5 tahun 1924.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dalam rubrik tersebut, Rahmad menggunakan istilah “Alal Bihalal” sebagai sarana bagi pembaca untuk saling menyampaikan permohonan maaf sekaligus mempererat silaturahmi melalui media.
Tak lama berselang, pada Idul Fitri 1926, Majalah Soeara Moehammadijah kembali memuat istilah yang kemudian berkembang menjadi “Halal bi Halal” seperti yang dikenal luas saat ini.
“Maka tradisi yang dengan sebutan “Halal bi Halal” yang kita kenal hari ini tidak lepas dari peran (warga) Muhammadiyah yang mempopulerkan istilah tersebut dalam kehidupan umat, sebagai bagian dari upaya menghadirkan Islam yang mencerahkan dan memperkuat persaudaraan,” ujar Hidayat di acara Silaturahim Idul Fitri 1447 Hijriah bersama Pimpinan Daerah Muhammadiyah Jakarta Selatan, Minggu (29/3/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan dalam agenda Silaturahim Idul Fitri 1447 Hijriah bersama Pimpinan Daerah Muhammadiyah Jakarta Selatan.
Menurut Hidayat, dalam perjalanan sejarahnya, istilah Halal bi Halal kemudian meluas tidak hanya dalam konteks keagamaan, tetapi juga kebangsaan.
Pada tahun 1948, istilah tersebut diadopsi dalam momentum penting nasional atas usulan Wahab Hasbullah kepada Soekarno.
Saat itu, Presiden Soekarno membutuhkan forum yang mampu mempertemukan para tokoh bangsa di tengah ketegangan politik pascakemerdekaan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
KH Wahab Hasbullah kemudian mengusulkan penggunaan istilah Halal bi Halal sebagai sarana mempererat silaturahmi sekaligus meredakan konflik politik. Usulan tersebut diterima dan menjadi awal tradisi Halal bi Halal di lingkungan istana negara.
“Momentum Halal bi Halal pada masa awal kemerdekaan menjadi sarana strategis untuk mempererat persatuan melawan politik devide et impera-nya kolonialis Belanda. Ini menunjukkan bahwa tradisi keislaman dapat diterima, dilanjutkan dan berkontribusi besar dalam menjaga keutuhan bangsa, dan mempererat ukhuwah tali persaudaraan di antara para Pimpinan Bangsa dan sesama warga Bangsa,” ujarnya.
Halaman Selanjutnya
Hidayat menegaskan bahwa Halal bi Halal bukan sekadar tradisi seremonial, melainkan hasil ijtihad yang mampu menjembatani nilai keislaman dengan kebutuhan sosial dan kebangsaan Indonesia. (ANTARA)

3 weeks ago
16



























