Jakarta, VIVA – Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel mengajukan diri untuk menjadi tahanan rumah kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut diungkapkan Immanuel Ebenezer saat menanggapi pengalihan status menjadi tahanan rumah dari KPK kepada Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas, yang sedang tersandung kasus dugaan korupsi kuota haji, beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Ya, harus mengajukan dong," ucap Noel saat ditemui sebelum sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 30 Maret 2026.
Mantan Wamenaker RI, Immanuel Ebenezer
Photo :
- ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Adapun Noel saat ini ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, terkait kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Dalam kesempatan yang sama, advokat Noel, San Salvator mengungkapkan pengajuan status tahanan rumah kliennya sedang diupayakan, mengingat asas equality before the law atau persamaan di depan hukum.
Asas tersebut merupakan prinsip fundamental dalam negara hukum yang menjamin setiap warga negara setara di mata hukum, memiliki hak yang sama untuk diperlakukan adil, dan akses setara pada keadilan tanpa diskriminasi.
"Pengajuannya dikabulkan atau tidak, itu nanti kami lihat kebijakan dan kewenangan. Kami juga akan lihat prosesnya hari ini apakah langsung masuk ke KPK," tutur Salvator.
Dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker dan gratifikasi pada periode 2024–2025, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 senilai Rp6,52 miliar dan menerima gratifikasi.
Pemerasan diduga dilakukan bersama 10 orang terdakwa lainnya, yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Disebutkan bahwa para pemohon sertifikasi K3 yang diperas para terdakwa, antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.
Secara perinci, pemerasan diduga dilakukan untuk menguntungkan para terdakwa yang disidangkan bersamaan tersebut, yang terdiri atas Noel diuntungkan sebesar Rp70 juta; Fahrurozi Rp270,95 juta; Hery, Gerry, dan Sekarsari masing-masing Rp652,24 juta; Subhan dan Anitasari masing-masing Rp326,12 juta; Irvian Rp978,35 juta; serta Supriadi Rp294,06 juta.

3 weeks ago
9



























