Ini Alasan Rizky Febian dan Mahalini Harus Nikah Ulang, karena…

2 hours ago 2

Selasa, 26 November 2024 - 15:40 WIB

Jakarta, VIVA – Kabar mengejutkan datang dari pasangan Rizky Febian dan Mahalini yang dikabarkan harus melakukan pernikahan ulang. Hal itu lantaran permohonan isbat nikah yang diajukan oleh pasangan selebriti Rizky Febian dan Mahalini ditolak oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan. 

Keputusan ini diambil karena tidak terpenuhinya salah satu rukun nikah, yakni terkait wali nikah. Menurut Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, hakim menolak permohonan tersebut setelah melakukan pemeriksaan menyeluruh. Scroll ke bawah untuk simak artikel selengkapnya. 

Masalah Wali Nikah

Rizky febian dan Mahalini Resmi Menikah pada Jumat, 10 Mei 2024

Photo :

  • Instagram @mahaliniraharja

Dalam sidang, terungkap bahwa pernikahan mereka tidak dilakukan oleh wali yang sah menurut aturan agama Islam maupun hukum yang berlaku.

"Dari hasil pemeriksaan itu maka majelis hakim mengambil keputusan bahwasanya memang pernikahan yang dilaksanakan ternyata dari hasil pemeriksaan majelis hakim itu ada salah satu rukun nikah yang tidak terpenuhi. Salah satunya adalah wali yang menikahkannya bukan wali yang berhak," kata Suryana yang dikutip dari VIVA pada Selasa, 25 November 2024. 

Dijelaskan lebih lanjut, Mahalini, yang baru saja menjadi mualaf sebelum menikah, tidak memiliki wali dari pihak keluarganya yang beragama Islam. Dalam situasi seperti ini, peraturan mengatur bahwa wali hakim dari pihak yang berwenang, seperti kepala Kantor Urusan Agama (KUA), dapat bertindak sebagai wali. Namun, dalam kasus kedua penyanyi ini, yang menikahkan adalah seorang ustaz tanpa status resmi sebagai wali hakim.

"Setelah dia (Mahalini) mualaf kemudian nikah, otomatis karena memang orang tuanya (Mahalini) juga bukan muslim nah di situlah berarti walinya bukan orang tuanya kan. Nah di dalam persidangan ditemukan fakta ternyata yang menikahkannya adalah ustaz. Jadi ustaz itu menikahkan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim karena memang dia tidak punya wali," jelas Suryana.

Harus Menikah Ulang

Karena hal tersebut, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini tidak diakui secara hukum maupun agama. Untuk mengesahkan pernikahan mereka, Pengadilan Agama menyarankan agar keduanya melakukan pernikahan ulang.

"Ya otomatis ditolak, ditolak karena pernikahannya itu tidak memenuhi salah satu rukun nikah. Makanya pasti jalan keluarnya seperti itu supaya dia mendapatkan buku nikah, supaya pernikahannya juga baik sah menurut aturan agama, aturan negara, bisa dibuktikan ya harus nikah ulang, seperti itu," tandasnya.

Halaman Selanjutnya

"Setelah dia (Mahalini) mualaf kemudian nikah, otomatis karena memang orang tuanya (Mahalini) juga bukan muslim nah di situlah berarti walinya bukan orang tuanya kan. Nah di dalam persidangan ditemukan fakta ternyata yang menikahkannya adalah ustaz. Jadi ustaz itu menikahkan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim karena memang dia tidak punya wali," jelas Suryana.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |