Jakarta, VIVA – Investigasi terhadap polemik sertifikat hak guna bangunan (SHGB) pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang ada di perairan Tangerang, Banten tengah dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan pihaknya telah mengutus Direktur Jenderal (Dirjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya untuk melakukan investigasi. "Kementerian ATR/BPN telah mengutus Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Pak Virgo, untuk berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) terkait garis pantai kawasan Desa Kohod," kata Menteri ATR di Jakarta, Senin, 20 Januari 2025. Photo : Ia menjelaskan, langkah itu bertujuan untuk memastikan apakah bidang-bidang tanah tersebut berada di dalam atau di luar garis pantai. Nusron menuturkan data dokumen pengajuan sertifikat yang diterbitkan sejak 1982 akan dibandingkan dengan data garis pantai terbaru hingga 2024. Kendati demikian, Menteri Nusron mengaku telah melakukan penelusuran awal bahwa di lokasi tersebut telah terbit sebanyak 263 bidang, yang terdiri dari 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, ditemukan juga 17 bidang sertifikat hak milik (SHM) di kawasan tersebut. Dia menyampaikan jika dari hasil koordinasi pengecekan tersebut sertifikat yang telah terbit terbukti berada di luar garis pantai, akan dilakukan evaluasi dan peninjauan ulang. "Jika ditemukan cacat material, cacat prosedural, atau cacat hukum, sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021), maka sertifikat tersebut dapat dibatalkan tanpa harus melalui proses pengadilan, selama usianya belum mencapai lima tahun," tegasnya. Nusron juga menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang telah memanfaatkan aplikasi BHUMI ATR/BPN untuk melakukan pengecekan terkait hal ini. Menurutnya, aplikasi tersebut telah berhasil menjadi sarana transparansi terhadap kinerja jajaran Kementerian ATR/BPN. "Ini menandakan bahwa aplikasi BHUMI yang kami siapkan, yang kami adakan, memang benar-benar mempunyai tingkat kemanfaatan yang tinggi dan bisa diakses semua pihak, serta transparan, tidak ada yang ditutup-tutupi," tegas Nusron. (Antara) Halaman Selanjutnya "Jika ditemukan cacat material, cacat prosedural, atau cacat hukum, sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021), maka sertifikat tersebut dapat dibatalkan tanpa harus melalui proses pengadilan, selama usianya belum mencapai lima tahun," tegasnya.
Berita Terkait
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menargetkan, nilai ekspor Indonesia tahun ini naik sebesar 7,1 persen.
"Saya dapat laporan dari menteri-menteri di bidang pangan bahwa sebelum tahun ke dua kita sudah swasembada pangan," kata Prabowo
Meski banyak gen Z dan milenial telah memahami pentingnya mengatur keuangan, namun riset terbaru mengungkapkan ketahanan finansial mereka masih jauh dari ideal.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre I Sumut mulai memberlakukan Grafik Perjalanan KA (Gapeka) 2025 pada 1 Februari 2025 untuk menggantikan Gapeka 2023.
PLN Indonesia Power (PLN IP) menyatakan siap terus mengembangkan pembangkit listrik berbasis energi baru terbarukan (EBT) di Tanah Air.
Terpopuler
Harga emas internasional turun di awal perdagangan Asia pada hari Senin, 20 Januari 2025. Hal yang sama terjadi pada logam mulia Antam.
Klaim saldo DANA gratis hingga Rp200 ribu hari ini, Senin, 20 Januari 2025! Yuk cek caranya di sini!
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre I Sumut mulai memberlakukan Grafik Perjalanan KA (Gapeka) 2025 pada 1 Februari 2025 untuk menggantikan Gapeka 2023.
Prabowo meresmikan 37 proyek infrastruktur listrik di 18 provinsi yang menghasilkan 3,2 gigawatt energi
Selengkapnya Partner
Pedoman ini merupakan implementasi dari Perjanjian Kerja Sama antara Dewan Pers dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudsaintek)
Mobil yang dikemudikan oleh Haris, warga Jalan Tandu Lembah, Desa Kayumalue Ngapa, Kota Palu, tertimpa pohon besar jenis trembesi akibat hujan deras dan angin kencang.
Ramdani diketahui mengarang cerita tentang pembegalan karena malu mengakui fakta sebenarnya, yaitu ia nyaris dipukuli oleh pelaku akibat masalah terkait "open BO".
Selengkapnya Isu Terkini
Proses pencabutan pagar bambu yang berada di laut tangerang oleh TNI AL dan nelayan
Intan Agung Makmur Pegang 234 Bidang SHGB