Jakarta, VIVA - Ditetapkannya mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016, dinilai menurunkan kredibilitas Kejaksaan Agung.
Hal itu diungkap akademisi sekaligus politisi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno. Kata dia, jika Kejagung terbuka tentang alasan penetapan Tom Lembong jadi tersangka maka kepercayaan publik akan meningkat.
Menurutnya, Kejagung tak boleh menutup diri terhadap masalah dan informasi baru yang bakal memberi gambaran lebih lengkap dan akurat. Kebijakan impor yang dilakukan oleh Tom Lembong sebagai menteri, dinilai merupakan kebijakan yang terus berlanjut dan ditempuh oleh seluruh Mendag hingga saat ini.
“Saya bertemu beberapa kali dengan Tom Lembong. Saya melihat orangnya lurus, integritasnya baik, taat asas, itu sebabnya kami terkejut,” kata dia, Kamis, 21 November 2024.
Maka dari itu, dia berpendapat Tom Lembong harus bebas. Menurutnya, Tom Lembong termasuk salah satu menteri dengan integritas dan kedisiplinan yang tinggi. Sehingga, ia terkejut ketika dengan tiba-tiba yang bersangkutan dijadikan tersangka.
"Soalnya impor gula sudah merupakan hal yang lazim dilakukan, dan apa yang dilakukan Tom Lembong hanya bagian kecil dari spektrum dan durasi persoalan yg sesungguhnya,” ujarnya.
Sementara itu, pengamat hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menegaskan hakim tunggal sidang praperadilan kasus Tom Lembong harus membebaskannya. Sebab, ada dua alasan kenapa gugatan praperadilan harus dikabulkan.
Yang pertama, menurutnya tidak ada dasar perhitungan kerugian keuangan negara didalamnya. Kemudian, dia mempertanyakan Tom Lembong dikenakan sangkaan pasal yang mana dalam undang-undang tindakan pidana korupsi.
“Artinya tidak pernah clear soal itu, termasuk peristiwa hukumnya yang mana. Karena kalau kemudian kita mendasarkan kepada kebijakan impor itu, toh menteri-menteri yang lain dengan posisi yang sama juga melakukan hal yang sama pula,” kata Herdiansyah.
Sebelumnya, Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, turut dihadiri dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia dihadiri secara daring dari ruang tahanan, Kamis 21 November 2024.
Berdasarkan pantauan dari ruang sidang PN Jaksel, Tom terlihat hadir ditemani oleh dua kuasa hukumnya di lokasi daring. Tom terlihat mengenakan kemeja warna navy.
Kemudian, Tom Lembong pun diminta oleh hakim tunggal Tumpanuli Marbun, memberikan sebuah keterangan yang dinilai penting oleh kuasa hukumnya.
"Jadi kalau mendengar dari penasihat hukum saudara memerlukan atau menganggap ada yang ingin saudara terangkan dalam persidangan ini. Untuk itu kami berikan kesempatan kepada saudara apa yang ingin saudara sampaikan. Silakan," ujar hakim tunggal di ruang sidang.
Tom pun mulai membacakan keterangannya di hadapan jaksa dari Kejagung RI dan Penasihat Hukum. Setelah mendengarkan keterangannya, hakim tunggal langsung melanjutkan mendengar keterangan dari ahli yang disiapkan oleh pemohon.
Namun, kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir turut bertanya kepada kliennya itu. Dia menanyakan soal penetapan tersangkanya
"Saya mau tanya dalam pemeriksaan pak tom sebagai saksi maupun tersangka, pada waktu itu pak tom memahami tidak permasalahan oleh penyidik, dijelaskan tidak apa permasalahannya ?," tanya Ari Yusuf.
"Tidak dijelaskan secara detail. Saya masih bingung, persisnya apa, tidak pernah jelas bagi saya," jawab Tom Lembong.
"Pada waktu ditetapkan sebagai tersangka, dijelaskan kenapa anda sebagai tersangka, apa masalahnya?," ucap Ari Yusuf.
"Tidak, tidak dijelaskan apa masalahnya hanya disebutkan sesuai KUHAP dan keputusan pimpinan saya ditetapkan sebagai tersangka," jawab Tom lagi.
Halaman Selanjutnya
Yang pertama, menurutnya tidak ada dasar perhitungan kerugian keuangan negara didalamnya. Kemudian, dia mempertanyakan Tom Lembong dikenakan sangkaan pasal yang mana dalam undang-undang tindakan pidana korupsi.