Jakarta, VIVA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan oleh Gubernur Kalimantan Selatan, (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin. KPK menyebut gugatan praperadilan hanyalah menguji dari aspek formil saja.
"Bahwa praperadilan ini hanya menguji dari aspek formil saja, bukan aspek material," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 12 November 2024.
Dia menilai hal itu tak akan berpengaruh kepada proses penyidikan yang masih berlangsung kepada para tersangka lainnya yang sudah ditahan KPK.
"Tentunya tidak berpengaruh terhadap penyidikan yang sudah berjalan ya yang tersangkanya sudah dilakukan penahanan. Dan, nanti akan dilihat perkembangannya apakah penggalian informasi," jelas Tessa.
Lebih lanjut, dia menuturkan KPK bakal menggali keterangan lebih jauh lewat tersangka yang sudah ditahan. Bahkan, KPK bisa menerbitkan kembali Sprindik baru dalam kasus rasuah pemberian fee proyek di Kalsel.
"Penggalian keterangan yang dilakukan oleh penyidik ini nanti akan dapat kembali membuat adanya surat perintah penyidikan yang baru," ujar Tessa.
Sidang praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor
Photo :
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Sebelumnya, Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Afrizal Hady memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Sahbirin Noor. Ada beberapa hal yang jadi pertimbangan hakim.
Salan satu pertimbangannya karena KPK belum mengeluarkan surat pemanggilan kepada Sahbirin. Namun, hal itu justru dijadikan sebuah bukti dalam sidang praperadilan oleh KPK.
Dengan itu, hakim menilai KPK tak serius dalam melakukan panggilan kepada Paman Birin.
"Menimbang bahwa keseluruhan bukti yang diajukan termohon, tidak pernah melakukan pemanggilan secara sah dan resmi terhadap pemohon. Termohon tidak serius dalam melaksanakan pemanggilan," ujar hakim tunggal di ruang sidang, Selasa 12 November 2024.
Hakim juga menyatakan Sahbirin bukanlah pihak yang ikut kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya, Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Afrizal Hady memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Sahbirin Noor. Ada beberapa hal yang jadi pertimbangan hakim.