Jakarta, VIVA – Kementerian Kesehatan resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/1602/2026 tentang kewaspadaan terhadap penyakit campak bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Kebijakan ini diambil sebagai respons atas meningkatnya kasus campak serta munculnya kejadian luar biasa (KLB) di berbagai daerah di Indonesia.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, Andi Saguni, menegaskan bahwa tenaga kesehatan menjadi kelompok yang memiliki risiko tinggi tertular.
“Dengan meningkatnya kasus campak dan tingginya angka perawatan di rumah sakit, tenaga medis dan tenaga kesehatan menjadi kelompok yang berisiko tinggi. Oleh karena itu, langkah kewaspadaan dan perlindungan harus diperkuat di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan,” Plt. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Andi Saguni di Jakarta, Minggu (29/3/2026).
Ia menjelaskan, tingginya risiko tersebut disebabkan oleh intensitas kontak langsung tenaga medis dengan pasien di fasilitas layanan kesehatan.
Berdasarkan data hingga minggu ke-11 tahun 2026, tercatat sebanyak 58 KLB campak di 39 kabupaten/kota yang tersebar di 14 provinsi. Jumlah kasus sempat mencapai 2.740 pada awal tahun, namun kini menunjukkan tren penurunan menjadi 177 kasus.
Sebagai langkah pengendalian, Kemenkes telah melaksanakan program outbreak response immunization (ORI) serta catch-up campaign (CUC) Campak/MR di 102 kabupaten/kota, dengan sasaran anak usia 9 hingga 59 bulan.
Meski demikian, kewaspadaan tetap harus ditingkatkan, khususnya di lingkungan fasilitas pelayanan kesehatan.
Melalui surat edaran tersebut, Kemenkes menginstruksikan rumah sakit dan fasilitas kesehatan untuk memperkuat upaya pencegahan, mulai dari skrining dan triase dini, penyediaan ruang isolasi, hingga memastikan ketersediaan alat pelindung diri (APD).
Selain itu, tenaga medis juga diminta disiplin dalam menjalankan protokol pencegahan infeksi serta segera melaporkan jika mengalami gejala yang mengarah pada campak.
“Kami mengimbau seluruh tenaga kesehatan untuk tetap disiplin menjalankan protokol pencegahan dan segera melaporkan jika menemukan kasus suspek. Respons cepat sangat penting untuk mencegah penularan yang lebih luas,” Andi menambahkan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Kemenkes juga menegaskan bahwa setiap kasus suspek campak wajib dilaporkan maksimal dalam waktu 24 jam melalui sistem surveilans yang telah ditetapkan.
Dengan diterbitkannya surat edaran ini, pemerintah berharap seluruh pemangku kepentingan dapat meningkatkan kesiapsiagaan serta menekan penyebaran campak, sekaligus melindungi tenaga kesehatan sebagai garda terdepan pelayanan. (ANTARA)
Dokter di Cianjur Meninggal Diduga Kena Campak, Gejalanya Demam, Ruam dan Sesak Napas
Seorang dokter laki-laki berinisial AMW (26 tahun) di Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat meninggal dunia diduga akibat suspek penyakit campak. Kemenkes selidiki.
VIVA.co.id
27 Maret 2026

6 hours ago
2











:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3429214/original/050982400_1618458325-dan-dealmeida-4aM_QE-HRLw-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5523066/original/035189100_1772787502-andi_campak.jpeg)

