Kasus Penikaman Nus Kei Naik Level! SPDP Resmi Dikirim ke Jaksa

2 days ago 2

Kamis, 23 April 2026 - 15:11 WIB

Ambon, VIVA - Penyidik Satreskrim Polres Maluku Tenggara mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus penikaman Ketua DPD II Partai Golkar Maluku Tenggara Agrapinus Rumatora alias Nus Kei hingga tewas ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara.

"SPDP telah kami serahkan kepada Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara sebagai pemberitahuan resmi bahwa penyidikan sedang berjalan. Ini merupakan mekanisme hukum yang wajib dilaksanakan," tutur Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Maluku, Komisaris Besar Polisi Rositah Umasugi, Kamis, 23 April 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Rositah mengatakan pengiriman SPDP menandai dimulainya koordinasi antara penyidik dan jaksa dalam penanganan perkara tersebut.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan pembunuhan yang mengakibatkan korban meninggal dunia akibat penikaman.

Sebelumnya, dua terduga pelaku berinisial HR dan FU telah diamankan dan diperiksa terkait peristiwa penikaman yang terjadi di Bandara Karel Sadsuitubun, Maluku Tenggara, Minggu, 19 April 2026, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Aparat kepolisian telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dan melakukan penahanan setelah menjalani pemeriksaan.

Pada 22 April 2026, penyidik mengirimkan SPDP ke kejaksaan sebagai dasar koordinasi penanganan perkara hingga tahap persidangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Rositah menegaskan seluruh tahapan penanganan perkara telah sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Kepolisian memastikan kondisi kamtibmas di wilayah Maluku Tenggara tetap kondusif, sembari mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dan mempercayakan proses hukum kepada aparat," ujarnya. (Ant)

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna

Kejagung Tegaskan Kasus Toni Aji Sudah Inkrah!

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklaim perkara korupsi pembuatan website desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang menjerat Toni Aji Anggoro, sudah berstatus inkrah.

img_title

VIVA.co.id

23 April 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |