Kasusnya jadi Kontroversi, Jaksa Minta Hakim Bebaskan Guru Supriyani dari Segala Tuntutan

1 week ago 8

Selasa, 12 November 2024 - 17:00 WIB

Konawe Selatan, VIVA – Seorang guru honorer SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Supriyani menjadi sorotan usai diduga melakukan penganiayaan terhadap anak anggota polisi pada April 2024 lalu.

Proses hukum ini kemudian memunculkan kontroversi, mulai dari dugaan pelanggaran kode etik, hingga adanya isu permintaan uang damai.

Siswa berinisial D yang merupakan merupakan anak polisi itu melaporkan dugaan penganiayaan dengan mengalami luka goresan di bagian paha.

Akan tetapi Supriyadi berdalih bahwa ia hanya menegur saja dan tidak ada pemukulan sama sekali.

Terdakwa guru sempat dipidana dan ditahan. Ia kemudian menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Selatan.

Pada awal tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Supriyani bersalah menganiaya anak murid yang merupakan anak anggota polisi itu.

Akan tetapi di kesimpulan, JPU justru menuntut bebas Supriyani dan melepaskan Supriyani dari segala dakwaan.

"Menyatakan menuntut terdakwa Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum, membebaskan terdakwa Supriyani dari dakwaan melanggaran pasal 80 ayat 1 juncto pasal 76 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak," kata Jaksa Penuntut Umum Ujang Sutisna di PN Andoolo, Konawe Selatan, Senin 11 November 2024 dikutip tvOne.

Diberitakan sebelumnya, Kabid Propam Polda Sultra Kombes Moch Sholeh mengatakan pihaknya masih memeriksa enam oknum polisi yang diduga terlibat dalam kasus dugaan pemerasan dengan dalih uang damai senilai Rp50 juta.

Pengacara guru honorer Supriyani, Andre Darmawan menjelaskan kasus permintaan uang damai yang diduga memeras Supriyani diduga kuat melibatkan Kapolsek Baito Iptu Muhammad Idris.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan tegas mengatakan akan memecat anak buahnya yang terbuka menerima suap atau meminta uang Rp50 juta di kasus yang menjerat guru honorer Supriyani.

"Kalau terbukti bahwa ada transaksi Rp 50 juta atau yang minta uang itu, saya minta untuk diproses dan dipecat," kata Sigit, Selasa 12 November 2024.

Polri telah melakukan mediasi yang melibatkan sejumlah pihak. Mulai dari bupati hingga PGRI. Mediasi ini dilakukan karena tak ingin ada pihak-pihak yang dirugikan buntut kasus tersebut.

Halaman Selanjutnya

"Menyatakan menuntut terdakwa Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum, membebaskan terdakwa Supriyani dari dakwaan melanggaran pasal 80 ayat 1 juncto pasal 76 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak," kata Jaksa Penuntut Umum Ujang Sutisna di PN Andoolo, Konawe Selatan, Senin 11 November 2024 dikutip tvOne.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |