Kata Jaksa Soal Eks Notaris di Surabaya Jadi Tersangka Kasus Penggelapan

2 weeks ago 7

Jumat, 8 November 2024 - 21:28 WIB

Jakarta, VIVA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengaku sudah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan, yang menjerat mantan notaris asal Surabaya, Jawa Timur, berinisial WS.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Windhu pihaknya telah menerima berkas tahap I dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dengan tersangka WS.

"Penerimaan berkas perkara Tahap I Nomor BP/51/X/Res.1.11/ 2024/Bareskrim tanggal 07 Oktober 2024," ujar dia pada Jumat, 8 November 2024.

Gedung Bareskrim Polri

Photo :

  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Tapi, Windhu mengaku berkas perkara dikembalikan lagi kepada Penyidik Bareskrim Polri. Alasannya, guna melengkapi petunjuk dari Kejaksaan.

"Pengembalian berkas perkara atas nama tersangka Wahyudi Suyanto Nomor B-6489/M.5.4/Eoh.1/10/ 2024, tanggal 18 Oktober 2024," kata dia.

Dia mengaku tidak berwenang untuk menjawab apakah tersangka WS bakal dilakukan penahanan atau tidak. Sebab, lanjutnya, kasus tersebut masih dalam wewenang Penyidik Bareskrim Polri.

"Bisa ditanyakan ke penyidik, karena masih kewenangan penyidik," ujarnya lagi.

Sebelumnya diberitakan, mantan notaris asal Surabaya, Jawa Timur, berinisial WS ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Hal itu berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/S-4/63/VIII/2024/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 26 Agustus 2024. Surat ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro.

Yang bersangkutan ditetapkan jadi tersangka dalam kasus Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP atas laporan yang dibuat Randy Piangga Basuki Putra, sesuai laporan polisi Nomor: LP/B114/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 22 Mei 2023.

Surat penetapan tersangka WS telah dikirim oleh Penyidik Bareskrim ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sebagaimana Nomor: B/63a/VIII/RES.1.11/2024/Dittipidum, tertanggal 26 Agustus 2024.

“Diberitahukan kepada Ka (Kepala Kejati Jawa Timur), bahwa penyidik telah menetapkan tersangka dalam dugaan terjadinya tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP, yang diduga dilakukan oleh tersangka Wahyudi Suyanto,” demikian bunyi surat pemberitahuan penetapan tersangka itu seperti dikutip pada Rabu, 6 November 2024.

Halaman Selanjutnya

"Bisa ditanyakan ke penyidik, karena masih kewenangan penyidik," ujarnya lagi.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |