Keberlangsungan Energi Listrik vs Dominasi Oligarki Batubara

1 hour ago 1

loading...

Tulus Abadi, Pegiat Perlindungan Konsumen dan Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI). Foto/SIndoNews

Tulus Abadi,
Pegiat Perlindungan Konsumen dan Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI)

BAK bahan pangan, energi listrik adalah infrastruktur vital bagi masyarakat, apalagi di era yang serba elektronik dan digitalisasi perekonomian. Oleh sebab itu, pasokan listrik yang andal adalah menjadi keniscayaan. Dan sebaliknya, gangguan pasokan listrik, akan melambatkan bahkan melumpuhkan produktivitas ekonomi masyarakat.

Relevan dengan ini, beberapa hari terakhir di Pulau Jawa sistem listriknya sempat endut-endutan. Pemadaman bergilir dimana-mana, kisaran 4-5 jam. Memang masih jauh jika dibandingkan dengan black out di Sumatera bulan lalu.

Namun jika dicermati, persoalan listrik di Jawa tampaknya lebih cimplicated, mengingat pemadaman bergilir aliran listrik di Pulau Jawa, terbukti bukan hanya karena adanya gangguan teknis saja (kerusakan mesin pembangkit), tetapi justru dipicu oleh masalah yang lebih besar di sisi hulu, yakni gangguan pasokan batubara ke pembangkit batubara milik PT PLN. Saat ini kebutuhan pembangkit batubara mencapai 154 juta metrik ton, tetapi PLN baru berkontrak dengan pihak produsen batubara hanya 134 juta metrik ton.

Jadi masih minus sekitar 20 juta metrik ton. Selain itu ada keengganan produsen batubara untuk menjual batubara ke PLN via penugasan/DMO, karena harga DMO-nya diklaim terlalu rendah (70 US$ per metrik ton) daripada harga internasional. Belum lagi kebutuhan batubara kualitas medium calorie bagi pembangkit PLN, yang juga sulit diwujudkan.

Fenomena pemadaman bergilir di Pulau Jawa adalah sinyal negara belum mampu dalam mewujudkan kemandirian energi primer (security supply). Ironisnya fenomena itu justru dipicu oleh tekanan kuat oligarki batubara kepada negara. Ini jelas fenomena yang ironis, bahkan tragis; sebab Indonesia sebagai eksportir batubara terbesar di dunia dan penghasil batu bara ketiga terbesar di dunia, tetapi untuk kebutuhan nasional justru termarginalisasikan. Hak asasi warga negara untuk mendapatkan energi listrik yang terus menerus dengan kualitas yang baik, akhirnya tercampakkan. Pemadaman bergilir di Pulau Jawa makin eskalatif, baik luasnya zona maupun lamanya jam pemadaman.

Di saat negara lain fokus pada pengamanan pasokan energi primer untuk kepentingan nasional, justru Indonesia mengarusutamakan energi primer untuk keperluan ekspor, dan potensi minus untuk kebutuhan nasional. Oleh sebab itu, demi mengusung kepentingan nasional dan masyarakat Indonesia, plus demi tegaknya implementasi Pasal 33 UUD 1945, maka negara tak boleh menyerah/kalah dengan oligarki batu bara tersebut.

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |