Kehilangan Hak Tanah Hibah Orang Tua, Masyarakat Adat Papua Barat Daya Mengadu ke Mabes Polri

2 days ago 6

Kamis, 23 April 2026 - 21:29 WIB

Jakarta, VIVA – Nasib nahas menimpa Isaak Semuel Boekorsjom selaku masyarakat adat Papua Barat Daya. Niat hati membagi tanah adat yang dihibahkan orang tua, namun justru kehilangan hak karena tanda tangannya dipalsukan.

Ironisnya, meski menegaskan memiliki semua bukti, laporan Isak justru dihentikan Polresta Sorong. Curiga adanya keterlibatan oknum Polresta Sorong, Isak meminta Mabes Polri melakukan penyelidikan atas penghentian perkara tersebut. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Permintaan Isak tersebut tertuang dalam surat permohonan penegasan hukum yang dikirimkan ke Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol Agus Nugroho, Kamis 23 April 2026.

Dalam surat tersebut Isak menekankan dirinya adalah pemilik sah tanah adat berdasarkan hibah orang tua di tahun 1998 dan sesuai dokumen resmi pada tahun 2002.

"Tahun 1998, tanah adat saya diterima sebagai hibah penuh dari orang tua. Hak ini sah, murni, dan tidak terbantahkan. Demi rasa keadilan, saya membagi sebagian tanah kepada kakak-adik agar keluarga turut merasakan warisan leluhur," cerita Isak melalui pesan elektronik.

"Tahun 2002 surat pelepasan hak Harun Kalagison Harun Kalagison (orangtua) atas tanah adat seluas ±42.465 m² kepada saya. Dokumen pelepasan hak ini sah dan teregister resmi di Kelurahan Malaingkedi serta Distrik Sorong Timur," lanjutnya.

Kemudian di tahun 2011, Rosina Boekorsyom Rosina (kakak kandung) disebut Isaak menghadirkan dokumen pelepasan hak dengan tanda tangan dirinya yang dipalsukan. Dokumen itu ditegaskannya terbukti tidak pernah teregister, sebagaimana disebutkan dalam surat resmi Kelurahan Malaingkedi dan Distrik Sorong Utara (2024).

Berdasarkan dokumen palsu itu, di tahun 2020 Rosina menyerahkan tanah kepada Dahlan, pemilik Hotel Vega. Singkatnya, BPN Kota Sorong kemudian mengeluarkan sertifikat hak milik (SHM) dengan nomor 01597 atas nama Dahlan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sertifikat ini tampak sah secara administrasi, tetapi substansinya cacat hukum. Surat keterangan penguasaan tanah atas nama Dahlan bersumber dari Rosina. Dokumen ini palsu, kemudian dibantah oleh Kelurahan Malaingkedi dan Distrik Sorong Utara. Putusan PN Sorong No. 121/Pdt.G/2023/PN Son memperkuat itu. Hakim menegaskan adanya indikasi pemalsuan surat dan menyarankan agar diproses pidana," jelas Isaak.

Namun meski terindikasi adanya pemalsuan tandatangan hingga SHM bisa diterbitkan, fakta tersebut ucap Isaak tidak ditindaklanjuti oleh BPN maupun aparat kepolisian. Isaak bahkan mengisahkan di tahun 2023 Polresta Sorong justru sempat mengkriminalisasi dan menahan keponakannya yang membantu memperjuangan hak tanah itu. 

Halaman Selanjutnya

"Mereka diperlakukan sebagai penjahat hanya karena berdiri di tanah ulayat kami sendiri," ujarnya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |