Kejagung Beri Respons Tak Terduga DPR Minta Hakim Pertimbangkan Bebaskan Amsal Sitepu

2 hours ago 3

Senin, 30 Maret 2026 - 14:41 WIB

Jakarta, VIVA – Tarik menarik dalam perkara dugaan korupsi dana desa yang menjerat Amsal Sitepu mulai memanas. Di satu sisi, Komisi III DPR RI mendorong vonis bebas, sementara Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan proses hukum tetap harus berjalan sesuai koridor.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, memastikan pihaknya menghormati sikap DPR. Menurutnya, pengawasan dari parlemen merupakan bagian penting dalam menjaga penegakan hukum tetap berjalan adil.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Yang pertama kami menghormati dan memang fungsi dari DPR untuk mengawasi agar penegak hukum berjalan sesuai dengan ketentuan aturan hukum yang berlaku," kata dia, Senin, 30 Maret 2026.

Namun, Korps Adhyaksa mengingatkan bahwa urusan vonis bukan berada di pihaknya, melainkan sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim. Anang menegaskan, permintaan pembebasan terhadap Amsal tidak bisa serta-merta dipenuhi. Semua harus melalui mekanisme hukum yang berlaku di persidangan.

"Terkait dengan permohonan yang bersangkutan terdakwa ini, ya silakan aja, kan ada mekanisme hukum yang ditempuh. Salah satunya kan nanti kemarin tuntutan, berarti kan berikutnya pleidoi pembelaan," kata dia.

Lebih lanjut Kejagung juga menyatakan siap memberikan penjelasan secara terbuka kepada DPR apabila diperlukan, termasuk dalam forum resmi.

"Terkait dengan RDP, kami siap dan kami menghormati sekali dan kami berterima kasih ini menjadi bagian kontrol bagi kita sebagai penegak hukum untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan aturan dan juga memenuhi rasa keadilan di masyarakat," tuturnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna

Kejagung Blak-blakan Ungkap Cara Amsal Sitepu ‘Sulap’ Anggaran Dana Desa

Kasus dugaan korupsi dana desa yang menjerat videografer asal Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu menyimpan cerita lain di balik angka kerugian negara yang relatif kecil

img_title

VIVA.co.id

30 Maret 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |