Kejagung Blak-blakan Ungkap Cara Amsal Sitepu ‘Sulap’ Anggaran Dana Desa

2 hours ago 3

Senin, 30 Maret 2026 - 14:09 WIB

Jakarta, VIVAKasus dugaan korupsi dana desa yang menjerat videografer asal Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu menyimpan cerita lain di balik angka kerugian negara yang relatif kecil.

Kejaksaan Agung menegaskan, persoalan utamanya bukan sekadar nominal Rp202 juta, melainkan pola penyimpangan anggaran yang dinilai sistematis. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkap adanya ketidaksesuaian antara rencana anggaran biaya (RAB) dengan pelaksanaan di lapangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jadi bukan masalah skill kemampuan, tetapi di RAB itu untuk kegiatan, contohnya untuk kegiatan sewa drone 30 hari ternyata dilaksanakan hasilnya dari penelitian cuma berapa hari, 12 hari, tapi dibayar full," katanya, Senin, 30 Maret 2026.

Dari hasil penelusuran, praktik yang dilakukan tidak berhenti pada satu modus. Amsal disebut menggunakan pihak yang masih memiliki keterkaitan dengannya dalam proyek tersebut, mengindikasikan adanya pengaturan di balik layar. Tak hanya itu, anggaran juga diduga dimanipulasi dengan cara penggandaan biaya di sejumlah item pekerjaan.

"Terus biaya untuk editing segala macam sudah dianggarkan didobelkan lagi seperti itu yang didapat. Jadi salah satu beberapa modusnya seperti itu, jadi di RAB-nya," ujarnya.

Kasus ini sendiri melibatkan sejumlah vendor dengan nilai proyek miliaran rupiah yang tersebar di puluhan desa. Amsal melalui CV Promiseland tercatat mengerjakan 20 desa dengan durasi 30 hari dan nilai anggaran lebih dari Rp598 juta.

Selain itu, ada Gundaling Production, JPA, hingga JG—vendor milik buron berinisial SAT—yang turut mengerjakan proyek serupa dengan nilai anggaran berbeda-beda.

"Untuk CV Promiseland milik terdakwa Amsal, untuk pengerjaan 20 desa selama 30 hari dengan pagu anggaran Rp598.632.750. Jadi total semua Rp3.478.632.750," ujar Anang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meski Amsal disebut menyebabkan kerugian Rp202 juta, total kerugian negara dalam perkara ini diduga jauh lebih besar. Kejagung mencatat angka kerugian mencapai Rp1,8 miliar dari keseluruhan proyek yang melibatkan beberapa pihak.

"Ada yang dilakukan oleh CV Simalem Agrotechno Farm yang itunya JGSE selaku tersangka, terus ada PT CP Area Ersada Perdana, yang pertama yang saya sebut, sudah ditetapkan tersangka, tapi DPO. Itu total kerugian dari pengitungan PPKP, itu Rp1,1 miliar. Terus CP Area Erda Perdana telah diputus dan sudah dilakukan upaya hukum banding, itu kerugian nilai kerugiannya Rp250-an juta. Terus PT yang ketiga Ganding Production, tersangkanya Armika S. Pelawi itu sudah inkrach," katanya.

Halaman Selanjutnya

Korps Adhyaksa memastikan, pengusutan kasus ini belum berhenti. Pola permainan anggaran yang terungkap membuka peluang adanya pihak lain yang turut terseret dalam pusaran korupsi dana desa tersebut.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |