Jakarta, VIVA – Pengusutan kasus dugaan korupsi tambang batu bara yang menjerat pengusaha Samin Tan terus dikebut. Terbaru, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan besar-besaran di sejumlah wilayah.
Tak tanggung-tanggung, sebanyak 14 lokasi digeledah dalam pengembangan perkara ini. Sejumlah barang bukti penting pun berhasil diamankan penyidik.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Tim penyidik Gedung Bundar telah melakukan kegiatan beberapa penggeledahan dan proses penyitaan di beberapa tempat,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Senin, 30 Maret 2026.
Dari total lokasi yang digeledah, sebagian besar berada di Jakarta dan Jawa Barat, yakni sebanyak 10 titik. Lokasi tersebut mencakup kantor PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), kantor PT MCM yang merupakan afiliasi, hingga rumah milik Samin Tan.
Selain itu, penggeledahan juga menyasar wilayah Kalimantan. Rinciannya, tiga lokasi di Kalimantan Tengah dan satu lokasi di Kalimantan Selatan.
“Di Provinsi Kalimantan Tengah ada sebanyak 3 lokasi yang terdiri dari kantor PT. AKT juga, ada kantor KSOP, ada kantor kontraktor tambang PT. ARTH. Dan di Provinsi Kalimantan Selatan yang berlokasi di kantor PT MCM. Nah, itu beberapa perusahaan yang memang diduga masih milik Saudara ST,” katanya.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi tambang. Mulai dari dokumen, barang bukti elektronik, hingga kendaraan alat berat di lokasi tambang.
“Penggeledahan dan saat ini sedang dalam proses untuk dilakukan penyitaan. Tapi penggeledahan sudah selesai, tinggal dirincikan nanti, dikompilasi, dikumpulkan dulu, didata, nanti kemudian diajukan penyitaan,” ujar dia.
Barang bukti itu nantinya akan didalami dan disinkronkan dengan keterangan para saksi guna mengungkap peran pihak lain, termasuk dugaan keterlibatan penyelenggara negara.
“Pihak-pihak yang dianggap terkait dan dapat dimintai pertanggungjawaban penyidik sudah mempunyai,” kata dia.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Adapun kasus ini bermula dari aktivitas PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Meski izin tambangnya telah dicabut sejak 2017, perusahaan tersebut diduga tetap beroperasi secara ilegal hingga 2025.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkap peran Samin Tan sebagai beneficial ownership yang mengendalikan aktivitas perusahaan.
Halaman Selanjutnya
Menurutnya, praktik tambang ilegal itu tidak berdiri sendiri. Ada dugaan kerja sama dengan pihak yang seharusnya mengawasi kegiatan pertambangan.

3 hours ago
3











:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3429214/original/050982400_1618458325-dan-dealmeida-4aM_QE-HRLw-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5523066/original/035189100_1772787502-andi_campak.jpeg)

